Dua Saksi Sudutkan Pinangki, Sebut Asal Usul Rp 1,709 Miliar Untuk Pembelian Mobil BMW SUV X5
Dua saksi kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, buka-bukaan soal kehidupan mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, buka-bukaan soal kehidupan mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dr Olivia Santoso selaku dokter kecantikan langganan jaksa Pinangki dan Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra dalam sidang yang digelar, Rabu (2/12/2020).
Dalam sidang tersebut terungkap asal-usul uang Pinangki untuk membeli mobil mewah BMW tipe SUV X5 dan pengeluaran Pinangki untuk melakukan perawatan kecantikan.
Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra dalam sidang Rabu (2/12/2020) membenarkan bila Pinangki membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran dan uang muka Rp31 juta.
Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta.
Pembayaran kedua pada 9 Desember 2019 Rp490 juta.
Selanjutnua pada 11 Desember 2019 Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp 490 juta.
Lalu pada 13 Desember 2019 Pinangki membayarkan Rp 100 juta lewat transfer Panin Bank.
Kemudian pada 13 Desember 2019 dibayarkan Rp129 juta.
Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp 1,709 miliar.
"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp 31 juta dan pajak progresif Rp 10,6 juta," ucap Yeni dalam persidangan.
Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi kepada Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki.
Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.
"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" tanya jaksa.
"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.