Ultimatum Kapolri Idham Azis Setelah Polisi Dihalangi FPI saat Proses Kasus Hukum Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan ultimatum kepada FPI maupun pihak-pihak yang menghalangi polisi saat proses penegakan Rizieq Shihab

Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta dan Tribunnews
Pimpinan FPI Habib Rizieq dan Kapolri Jenderal Idham Azis. (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta dan Tribunnews) 

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Proses Hukum Rizieq Shihab, Kapolri Idham Azis: Kita Sikat Semua
https://www.kompas.tv/article/128317/ancam-pidanakan-pihak-yang-halangi-proses-hukum-rizieq-shihab-kapolri-idham-azis-kita-sikat-semua?page=all

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved