Pilkada 2020

Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada Serentak, Mahfud MD Warning Paslon Terkait Hal Ini

Hari terakhir masa kampanye Pilkada serentak, Mahfud MD warning paslon terkait hal ini

Editor: Amiruddin
Instagram mohmahfudmd
Mankopolhukam, Mahfud MD mengingatkan aparat yang akan mengawal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Instagram mohmahfudmd 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak tinggal menghitung hari.

Pilkada bakal digelar di 270 daerah di Indonesia, pada Rabu, 9 Desember 2020 pekan depan.  

Jelang pemungutan suara, masa kampanye pun segera berakhir pada Sabtu, 5 Desember hari ini.

Sebelumnya, masa kampanye dimulai pada 26 September atau sekira 71 hari.

Menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada serentak, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM ( Menko Polhukam ) RI Mahfud MD mengingatkan sanksi tetap berlaku jika ada pelanggaran protokol kesehatan.

”Kepada tim kampanye masing-masing, kepada paslon, sanksi masih tetap menanti."

"Kalau anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran,” ujar Mahfud dalam keterangan pers tertulisnya, dikutip dari setkab.go.id, Sabtu (5/12/2020).

Menko polhukam ini meminta para tim dan paslon untuk tetap menjaga ketertiban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Biasanya di hari terakhir emosi ditumpahkan sekaligus."

"Lalu bikin kerumunan dan sebagainya."

"Tolong dijaga,” tegas Mahfud .

Baca juga: Bawaslu Malinau Bakal Bentuk Tim Patroli, Antisipasi Praktik Politik Uang di Masa Tenang Pilkada

Baca juga: 3.100 Pasukan Brimob Dikerahkan Amankan Pilkada Serentak di Delapan Wilayah, Masuk Kategori Rawan ?

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi : Persiapan Pilkada Sudah 95 Persen

Menurutnya, masa kampanye berjalan dengan baik dan hanya ada sejumlah pelanggaran kecil yang terjadi.

“Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus," ujarnya.

Mahfud menyampaikan para pelanggar sempat diperingatkan,namun melanggar lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved