Pilkada 2020
Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada Serentak, Mahfud MD Warning Paslon Terkait Hal Ini
Hari terakhir masa kampanye Pilkada serentak, Mahfud MD warning paslon terkait hal ini
"Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," ucapnya.

Sebagai informasi, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, alias berlangsung selama 71 hari.
Usai masa kampanye berakhir, tahapan selanjutnya adalah memasuki masa tenang selama 3 hari, 6 - 8 Desember 2020.
Kemudian pada Rabu, 9 Desember dilakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
KPPS Datangi Pasien Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menjadi sorotan lantaran berencana mengirim Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020, baik yang menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit.
Pengamat Pilkada dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino mengatakan sebagai penyelenggara Pilkada tentu KPU berusaha untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.
Bahkan KPU menarget 77% lebih tingkat keterlibatan atau partisipasi publik dalam Pilkada 2020 yang akan datang.
Namun Leo Agustino mengkritik bila demi mencapai target tersebut, KPU memaksakan diri untuk menyambangi pasien Covid-19 agar bisa melakukan proses pemungutan suara di Pilkada 2020. Apakah mekanisme ini aman bagi petugas KPPS dan saksi?
Baca juga: Tiap TPS Butuhkan 7 Personel, KPU Malinau Segera Lakukan Bimbingan Teknis untuk 1.908 Petugas KPPS
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Bulungan Sebut Kuota KPPS Terpenuhi, Ini Total Penyelenggara Pemilu di Pilkada
Baca juga: Jelang Pilgub Kaltara, KPU Tarakan Akan Rekrut 2989 Orang, Satu TPS Diisi 7 Petugas KPPS
“Hal tersebut terlalu berlebihan apabila hanya ingin mengejar persentase keberhasilan Pilkada. Itu bukan esensi demokrasi dalam konteks kontrak sosial,” ujar Leo ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/12/2020).
Dia juga menilai keputusan KPU itu berlebihan dalam hal sumber daya aparatur, finansial, dan kesehatan.
Kendati begitu, menurut dia, hal tersebut bisa saja dilaksanakan asalkan protokol kesehatan tetap dijaga.
“Meski kekhawatiran petugas tidak bisa dihindari tentunya,” jelasnya.
Atau dia menyarankan metodenya diubah dengan cara e-voting.
“Petugas menyaksikan pemilihan melalui jarak aman, sehingga petugas merasa aman dan nyaman pada saat mengunjungi mereka yang terpapar corona,” ucapnya.