Pilkada 2020
Hari Terakhir Masa Kampanye Pilkada Serentak, Mahfud MD Warning Paslon Terkait Hal Ini
Hari terakhir masa kampanye Pilkada serentak, Mahfud MD warning paslon terkait hal ini
TRIBUNKALTARA.COM - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak tinggal menghitung hari.
Pilkada bakal digelar di 270 daerah di Indonesia, pada Rabu, 9 Desember 2020 pekan depan.
Jelang pemungutan suara, masa kampanye pun segera berakhir pada Sabtu, 5 Desember hari ini.
Sebelumnya, masa kampanye dimulai pada 26 September atau sekira 71 hari.
Menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada serentak, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM ( Menko Polhukam ) RI Mahfud MD mengingatkan sanksi tetap berlaku jika ada pelanggaran protokol kesehatan.
”Kepada tim kampanye masing-masing, kepada paslon, sanksi masih tetap menanti."
"Kalau anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran,” ujar Mahfud dalam keterangan pers tertulisnya, dikutip dari setkab.go.id, Sabtu (5/12/2020).
Menko polhukam ini meminta para tim dan paslon untuk tetap menjaga ketertiban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Biasanya di hari terakhir emosi ditumpahkan sekaligus."
"Lalu bikin kerumunan dan sebagainya."
"Tolong dijaga,” tegas Mahfud .
Baca juga: Bawaslu Malinau Bakal Bentuk Tim Patroli, Antisipasi Praktik Politik Uang di Masa Tenang Pilkada
Baca juga: 3.100 Pasukan Brimob Dikerahkan Amankan Pilkada Serentak di Delapan Wilayah, Masuk Kategori Rawan ?
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi : Persiapan Pilkada Sudah 95 Persen
Menurutnya, masa kampanye berjalan dengan baik dan hanya ada sejumlah pelanggaran kecil yang terjadi.
“Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus," ujarnya.
Mahfud menyampaikan para pelanggar sempat diperingatkan,namun melanggar lagi.
"Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan ke-2 masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana."
"Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil, oleh sebab itu tidak pernah menjadi perhatian publik,“ kata Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengapresiasi masa kampanye yang berjalan dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih, dan saya bergembira."
"Berdasarkan laporan-laporan dari lapangan, baik dari Kepolisian, maupun dari Bawaslu dan KPU ."
"Pelaksanaan kampanye selama 71 hari sampai dengan hari ini berjalan dengan baik,” ucap Mahfud.
Pertemuan Tatap Muka Terus Meningkat
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.
Metode kampanye tatap muka masih menjadi primadona para peserta pemilihan menggaet pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) pada 10 hari keenam kampanye yakni rentang 15 - 24 November 2020.
Tercatat ada 18.025 kegiatan kampanye tatap muka.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari hasil pengawasan 10 hari kelima (5 - 14 November) yang sebanyak 17.738 kegiatan.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye, Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Rapat dengan KPU Kaltara, Topan Amrullah Sebut Logistik Pilkada Perbatasan Malinau Tahap Distribusi
Baca juga: Saat Masa Tenang Pilkada, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani Ajak Warga Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Baca juga: TERUNGKAP Calon Kepala Daerah Asal Kalimantan Terkaya di Pilkada Serentak 2020, Total Harta Rp 674 M
Adapun secara total metode kampanye lewat tatap muka atau pertemuan terbatas mencapai 91.640 kegiatan
Hal itu terhitung selama hampir 60 hari pelaksanaan kampanye.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu mendapati pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan itu sebanyak 2.126 kasus.
"Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," ucapnya.

Sebagai informasi, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, alias berlangsung selama 71 hari.
Usai masa kampanye berakhir, tahapan selanjutnya adalah memasuki masa tenang selama 3 hari, 6 - 8 Desember 2020.
Kemudian pada Rabu, 9 Desember dilakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
KPPS Datangi Pasien Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menjadi sorotan lantaran berencana mengirim Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020, baik yang menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit.
Pengamat Pilkada dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino mengatakan sebagai penyelenggara Pilkada tentu KPU berusaha untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.
Bahkan KPU menarget 77% lebih tingkat keterlibatan atau partisipasi publik dalam Pilkada 2020 yang akan datang.
Namun Leo Agustino mengkritik bila demi mencapai target tersebut, KPU memaksakan diri untuk menyambangi pasien Covid-19 agar bisa melakukan proses pemungutan suara di Pilkada 2020. Apakah mekanisme ini aman bagi petugas KPPS dan saksi?
Baca juga: Tiap TPS Butuhkan 7 Personel, KPU Malinau Segera Lakukan Bimbingan Teknis untuk 1.908 Petugas KPPS
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Bulungan Sebut Kuota KPPS Terpenuhi, Ini Total Penyelenggara Pemilu di Pilkada
Baca juga: Jelang Pilgub Kaltara, KPU Tarakan Akan Rekrut 2989 Orang, Satu TPS Diisi 7 Petugas KPPS
“Hal tersebut terlalu berlebihan apabila hanya ingin mengejar persentase keberhasilan Pilkada. Itu bukan esensi demokrasi dalam konteks kontrak sosial,” ujar Leo ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/12/2020).
Dia juga menilai keputusan KPU itu berlebihan dalam hal sumber daya aparatur, finansial, dan kesehatan.
Kendati begitu, menurut dia, hal tersebut bisa saja dilaksanakan asalkan protokol kesehatan tetap dijaga.
“Meski kekhawatiran petugas tidak bisa dihindari tentunya,” jelasnya.
Atau dia menyarankan metodenya diubah dengan cara e-voting.
“Petugas menyaksikan pemilihan melalui jarak aman, sehingga petugas merasa aman dan nyaman pada saat mengunjungi mereka yang terpapar corona,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020, baik yang menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit.
Melalui akun resmi Twitter-nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kunjungan petugas KPPS dan saksi tersebut akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) .
(*)