Korupsi di Kemensos

Akhirnya Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK, Menteri dari PDIP Sempat Lambaikan Tangan

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan tersangka korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos RI Menteri PDIP lambaikan tangan

Kolase TribunKaltara.com / Tangkapan Layar Metro TV
Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK, terjerat korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos RI, Minggu (6/12/0202). (Kolase TribunKaltara.com / Tangkapan Layar Metro TV) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK, setelah ditetapkan tersangka korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos RI, Menteri dari PDIP itu sempat lambaikan tangan ke awak media.

Setelah diburu KPK, Mensos Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri ke institusi pimpinan Firli Bahuri.

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19 di Kemensos RI.

Penetapan tersangka terhadap Menteri anak buah Jokowi itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke pejabat Kemensos pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Melansir Metro TV, Menteri dari PDIP, Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.45 WIB.

Politisi PDIP Juliari Batubara tiba di KPK dengan mengenakan hoodie dan topi berwarna hitam.

Bahkan Juliari Batubara sempat melambaikan tangan ke arah media ketika menaiki tangga gedung KPK.

Sebelumnya, menetapkan Mensos Juliari Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( bansos ) penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka terhadap Menteri anak buah Jokowi itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke pejabat Kemensos pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

" KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW.

Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Baca juga: TERSANGKA Korupsi Dana Bansos Covid-19, Berikut Fakta Juliari P Batubara Anak Buah Megawati di PDIP

Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Menteri Jokowi Serahkan Diri

Dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved