Korupsi di Kemensos

Akhirnya Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK, Menteri dari PDIP Sempat Lambaikan Tangan

Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan tersangka korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos RI Menteri PDIP lambaikan tangan

Kolase TribunKaltara.com / Tangkapan Layar Metro TV
Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK, terjerat korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos RI, Minggu (6/12/0202). (Kolase TribunKaltara.com / Tangkapan Layar Metro TV) 

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Barang bukti korupsi di Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Minggu (6/12/2020).

Selain itu, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Dalam konferensi pers pada Minggu dinihari, KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tujuh buah koper berukuran besar dan sedang.

Tampak pula satu tas kecil yang di dalamnya juga terdapat uang tunai.

Baca juga: Prabowo Subianto Bungkam, Tak Pasang Badan untuk Edhy Prabowo, Luhut Bereaksi Titip Pesan ke KPK

Baca juga: Terkait Aliran Dana Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri : Kita Bukan Peramal

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang yang disita diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Adapun uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: Tujuh Koper Hingga Uang Tunai", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/03324261/barang-bukti-kasus-dugaan-suap-bansos-kemensos-tujuh-koper-hingga-uang-tunai?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved