Korupsi di Kemensos
Akhirnya Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK, Menteri dari PDIP Sempat Lambaikan Tangan
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan tersangka korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos RI Menteri PDIP lambaikan tangan
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK, setelah ditetapkan tersangka korupsi dana bansos Covid-19 di Kemensos RI, Menteri dari PDIP itu sempat lambaikan tangan ke awak media.
Setelah diburu KPK, Mensos Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri ke institusi pimpinan Firli Bahuri.
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19 di Kemensos RI.
Penetapan tersangka terhadap Menteri anak buah Jokowi itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke pejabat Kemensos pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Melansir Metro TV, Menteri dari PDIP, Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.45 WIB.
Politisi PDIP Juliari Batubara tiba di KPK dengan mengenakan hoodie dan topi berwarna hitam.
Bahkan Juliari Batubara sempat melambaikan tangan ke arah media ketika menaiki tangga gedung KPK.
Sebelumnya, menetapkan Mensos Juliari Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( bansos ) penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka terhadap Menteri anak buah Jokowi itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke pejabat Kemensos pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
" KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW.
Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Baca juga: TERSANGKA Korupsi Dana Bansos Covid-19, Berikut Fakta Juliari P Batubara Anak Buah Megawati di PDIP
Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Menteri Jokowi Serahkan Diri
Dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Barang bukti korupsi di Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Minggu (6/12/2020).
Selain itu, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Dalam konferensi pers pada Minggu dinihari, KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam tujuh buah koper berukuran besar dan sedang.
Tampak pula satu tas kecil yang di dalamnya juga terdapat uang tunai.
Baca juga: Prabowo Subianto Bungkam, Tak Pasang Badan untuk Edhy Prabowo, Luhut Bereaksi Titip Pesan ke KPK
Baca juga: Terkait Aliran Dana Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri : Kita Bukan Peramal
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang yang disita diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Adapun uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: Tujuh Koper Hingga Uang Tunai", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/03324261/barang-bukti-kasus-dugaan-suap-bansos-kemensos-tujuh-koper-hingga-uang-tunai?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo