Korupsi di Kemensos

Bukan Hanya Juliari Batubara, 2 Mantan Menteri Sosial Ini Juga Pernah Tersandung Korupsi

Bukan hanya Juliari Batubara, 2 eks Menteri Sosial ini juga pernah tersandung korupsi

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas.com
Dua mantan Mensos yang pernah tersandung kasus korupsi, Idrus Marham dan Bachtiar Chamsyah. Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas.com 

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.

Reaksi Jokowi Pasca Juliari jadi Tersangka Dugaan Suap

Presiden Joko Widodo, Jokowi menyebut vaksin Virus Corona atau Covid-19 perlu disuntikkan ke 170 hingga 180 juta orang di Indonesia
Presiden Joko Widodo, Jokowi menyebut vaksin Virus Corona atau Covid-19 perlu disuntikkan ke 170 hingga 180 juta orang di Indonesia (TribunKaltim)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi.

Hal itu dikatakan Presiden menyikapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam dugaan kasus suap Bantuan Sosial (Bansos).

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal," kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).

Tidak hanya itu Presiden juga mengaku telah berulangkali mengingatkan para pejabat baik itu di Pemerintah Pusat maupun daerah agar hati-hati menggunakan uang rakyat, baik itu yang ada di dalam APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten atau kota.

"Apalagi ini terkait dengan Bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," tuturnya.

Selain mengingatkan untuk menjauhi korupsi, Presiden juga mengingatkan kepada menterinya untuk menciptakan sistem yang menutup celah praktik korupsi.

Oleh karenanya Presiden tidak akan melindungi siapapun yang melakukan korupsi.

"Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P Batubara , Matheus Joko Santoso , dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca juga: Amarah Presiden Jokowi di Twitter, Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Janji Tak Lindungi Korupsi

Baca juga: TERSANGKA Korupsi Dana Bansos Covid-19, Berikut Fakta Juliari P Batubara Anak Buah Megawati di PDIP

Baca juga: Perbandingan Kekayaan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, 2 Anak Buah Jokowi jadi Tersangka Korupsi

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved