Pilkada Bulungan

Masuk Masa Tenang, Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad: Kami Bersama Aparat Gabungan Tertibkan 1.525 APK

Masuk masa tenang, Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad : Kami bersama aparat tabungan tertibkan 1.525 APK.

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, usai penyisiran APK saat masa tenang Pilkada, di Tanjung Selor, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Masuk masa tenang, Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad : Kami bersama aparat tabungan tertibkan 1.525 APK.

Memasuki masa tenang, Bawaslu Bulungan bersama dengan aparat gabungan berhasil menertibkan 1.525 APK di Tanjung Selor.

Penyisiran dilakukan dari pagi hingga sore hari, yang melibatkan 105 petugas.

Baca juga: UPDATE Tambah 6, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Malinau jadi 166, 2 Diantaranya Tenaga Kesehatan

Baca juga: PAW Masih Tunggu SK Mendagri, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris: Mungkin karena Covid-19 & Pilkada

Baca juga: Tracing Kontak Covid-19 jadi Penyebab Penambahan Kasus, Virus Corona di Tarakan Meningkat Signifikan

Penyisiran dilakukan oleh gabungan aparat Satpol PP Bulungan, Polres Bulungan, dan Kodim 0903/ Tanjung Selor serta jajaran Bawaslu Bulungan.

“Tadi pagi kami melakukan penyisiran dari jam 9 pagi sampai jam 15 sore, khusus di Tanjung Selor, kami berhasil menyisir 1525 APK, mayoritas APK yang berukuran kecil, dan dari pasangan calon Pilgub Kaltara,” ujar Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, Minggu (6/12/2020).

Selama penertiban berlangsung, pihak Bawaslu tidak menemukan kendala atau penolakan, baik dari warga maupun dari posko tim pemenangan paslon.

“Hampir tidak ada penolakan, karena kami sudah komunikasikan sebelumnya, semuanya yang ada bahan kampanye wajib diturunkan, kami sampaikan hasil keputusan rapat bersama, dan teman-teman dari tim posko pemenangan paslon menurunkan sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, semua bahan kampanye wajib diturnkan di masa tenang, terkecuali bendera partai politik.

“Semua ya diturunkan, entah spanduk, baliho, stiker, semua, yang tidak diturunkan hanya bendera partai politik,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 di Nunukan Genap 100, Sampel Diagnosa 94 Orang & 48 Pasien Sembuh

Baca juga: Beri Tekanan ke AC Milan, Antonio Conte Sanjung 2 Pemain Inter Milan Romelu Lukaku dan Achraf Hakimi

Baca juga: UPDATE Covid-19, 2 Pasien Covid-19 di Tarakan Meninggal Dunia, Satu Diantaranya Imported Case

Proses penertiban APK ini akan terus dilakukan selama masa tenang berlangsung.

“Selama ada masa bahan kampanye akan kami tertibkan, selama kami melihat masih ada, kami turunkan,” tuturnya.

Diketahui masa tenang pilkada akan berlangsung hingga tanggal 8 Desember 2020, sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved