Setelah Habib Rizieq, Ini 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Ketua DPP FPI Sampai Seksi Acara

Setelah Habib Rizieq, ini 5 tersangka kasus kerumunan petamburan, Ketua DPP FPI sampai seksi acara.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah Habib Rizieq, ini 5 tersangka kasus kerumunan petamburan, Ketua DPP FPI sampai seksi acara.

Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menyusul status tersangka Imam Besar FPI tersebut, ada 5 orang lagi dtetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Ketua DPP FPI Sobri Lubis sampai dengan Habib Idrus yang bertindak sebagai kepala seksi acara dalam acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat.

Ada 6 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerumuman massa.

Disamping Habib Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: NEWS VIDEO Habib Rizieq Beri Kesaksian Langsung, Fakta Baru Peristiwa Tewasnya Laskar Khusus FPI

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Lubang Peluru di Dada 6 Laskar Khusus FPI, Pengakuan Habib Rizieq di Malam Naas

Baca juga: Akhirnya Habib Rizieq Beri Kesaksian Langsung, Fakta Baru Peristiwa Tewasnya Laskar Khusus FPI

Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Muhammad Rizieq Shihab

Dalam kasus kerumunan di massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara acara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved