TERBARU Imam Besar FPI jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab ?
Kabar terbaru dugaan pelanggaran prokes di Petamburan, Imam Besar FPI resmi jadi tersangka, Polisi bakal jemput paksa Habib Rizieq Shihab ?
TRIBUNKALTARA.COM - Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya .
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan Jakarta belum lama ini.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka , setelah sebelumnya dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya .
Selain Rizieq Shihab Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan ," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Klaim Laskar FPI Tidak Bawa Senjata Selama Kawal Dirinya, Begini Faktanya
Baca juga: FPI Bongkar Kejanggalan Jenazah Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Polisi, Banyak Bekas Tembakan
Baca juga: FPI Berbohong? Polisi Klaim Punya Bukti Kuat, Peringatkan Anak Buah Habib Rizieq Bisa Dipidana