TERBARU Imam Besar FPI jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab ?
Kabar terbaru dugaan pelanggaran prokes di Petamburan, Imam Besar FPI resmi jadi tersangka, Polisi bakal jemput paksa Habib Rizieq Shihab ?
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.
Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sedangkan pasal pasal santet termuat dalam Pasal 260 yang berbunyi nsetiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Habib Rizieq akan tempuh jalur hukum
Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab muncul setelah peristiwa baku tembak antar pengawalnya dengan polisi di Tol Cikampek KM 50.
Rekaman suara pidato Habib Rizieq diunggah di channel Youtube Hendri Channel.
Rekaman suara Habib Rizieq yang diupload di Channel YouTube Hendri Official dibenarkan oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar.
Dalam kesempatan itu, salah satu instruksi Habib Rizieq adalah meminta pendukungnya untuk bersabar dan menahan diri.
Habib Rizieq meminta agar pendukungnya tidak bergerak sendiri-sendiri, sebab pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Habib Rizieq juga meminta kepada masyarakat dan pendukungnya untuk menahan diri dan tidak mengambil sikap sendiri terkait penembakan yang menewaskan 6 orang laskar pembela Islam .
"Saya minta kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia menahan diri, sabar, kita hadapi dengan elegan kita tempuh prosedur hukum yang ada. Karena kalau kita tempuh jalur hukum dengan baik, Insya Allah semuanya akan terbongkar," kata Habib Rizieq seperti yang dikutip Wartakotalive.com dari Channel YouTube Hendri Official, Rabu (9/12/2020).
"Siapa yang melakukan pembantaian di lapangan, sampai siapa yang menjadi otak yang mengatur ini semua akan terungkap. Tapi kalau Anda emosi, kalau Anda berjuang sendiri-sendiri, maka ini akan terbungkus tidak akan pernah terungkap," tandasnya.
"Begitu saya minta sekali lagi, sabar, sabar, ada saatnya kita akan melakukan perlawanan, ada saatnya kita akan melakukan jihad fisabilillah, jangan lupa syuhada kita yang telah meninggal, mereka sudah melakukan tugas jihadnya menjaga ulama dan mereka sudah mendapatkan hadiah dari Allah, mati sebagai syahid," ucap Habib Rizieq.
Dalam rekaman itu, Habib Rizieq mengaku dirinya yang menginstruksikan agar jenazah para pengawalnya dimakamkan di area Pondok Pesantren miliknya di Megamendung, Bogor.
Bantah pengawal bawa senjata