Jangan Hanya Habib Rizieq dkk Jadi Tersangka, Waketum MUI Minta Polisi Jerat Semua Pembuat Kerumuman
Jangan hanya Habib Rizieq dkk jadi tersangka, Waketum MUI minta polisi jerat semua pembuat kerumuman.
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara
Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya: Kami Proaktif
Ambil surat pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya, Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pengambilan surat pemeriksaan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan dilakukan untuk membantu polisi.
Baca juga: Menelusuri Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Fakta-fakta di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang
Aziz mengatakan, awalnya, sebelum Habib Rizieq dan kelima lainnya ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya akan datang dalam pemeriksaan pada 14 Desember 2020 sebagai saksi.
Hal ini juga sudah dikomunikasikan pada penyidik.
Aziz mengatakan, kedatangan mereka ke Mapolda Metro Jaya ini sebagai bentuk proaktif dalam penegakan hukum terkait kasus kerumunan di tengah masa pandemi covid-19 yang menjerat pemimpinnya itu.
“Kan (surat) panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kami proaktif sebelum dkirimkan (ke Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya), sebelum polisi repot-repot datang (antar surat panggilan ke Petamburan) gitu, kami datang ke sini (Polda Metro Jaya untuk mengambil surat),” ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz menyebutkan tak ingin mempersulit pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya yang dilakukan oleh polisi.
Selain itu, ada juga pertimbangan untuk menghindari bentrok antara polisi dan FPI saat surat panggilan Habib Rizieq diantarkan ke kediamannya di Petamburan.
“Pertimbangan-pertimbangan itu mungkin bisa saja, tapi tidak menjadi dasar. Kami intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kami tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tambah Aziz.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020).
Kedatangan Habib Rizieq pada 14 Desember 2020 juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Namun sebelum pemeriksaan itu, Habib Rizieq dan lima panitia acara di Petamburan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” kata Aziz.
Baca juga: Jawaban Polisi Soal Lubang Peluru di Dada 6 Laskar Khusus FPI, Pengakuan Habib Rizieq di Malam Naas
Selain mengambil surat panggilan untuk Habib Rizieq, kedatangan FPI ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini sekaligus menjelaskan tidak hadirnya Habib Rizieq dan lima lainnya saat panggilan kedua.