Kuasa Hukum FPI Sebut Habib Rizieq Shihab Tetap Tenang, Meski Kepolisian Tegaskan Segera Tangkap HRS
Kuasa hukum FPI sebut Habib Rizieq Shihab tetap tenang, meski kepolisian tegaskan segera tangkap HRS.
TRIBUNKALTARA.COM - Kuasa hukum FPI sebut Habib Rizieq Shihab tetap tenang, meski kepolisian tegaskan segera tangkap HRS.
Tidak ada rasa ketakutan, atu lari dari masalah diperlihatkan oleh Habib Rizieq Shihab atas penegasan pihak kepolisian yang akan menangkapnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.
Bahkan, sebelumnya pula kuasa hukum FPI Aziz Yanuar telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan alasan Habib Rizieq Shihab tidak hadir pada panggilan kedua.
Tegas! Kepolisian segera tangkap Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum FPI: beliau tetap tenang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tak akan ada lagi pemanggilan bagi Habib Rizieq Shihab.
Kepolisian pun akan segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan lima orang lainnya.
Polisi menegaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS ( Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jumat (11/12/2020).
Hal itu untuk menjawab kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyambangi Mapolda guna menjelaskan alasan HRS tak datang pada dua panggilan sebelumnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Rapat Kabinet Soal Habib Rizieq Shihab, Sikap Tegas Seusai Acara di Petamburan
Baca juga: Ambil Surat Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya: Kami Proaktif
Baca juga: Lengkap, Daftar Kasus Habib Rizieq yang Buat Bos FPI Jadi Tersangka Polisi 6 Kali, Ada Chat Syur
Baca juga: NEWS VIDEO Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," pungkasnya.
Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Habib Rizieq akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.
Sebelumnya, Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi, Aziz datang sekira pukul 9.50 WIB.
Kedatangan Aziz untuk menjelaskan soal Habib Rizieq yang tidak datang pada pemanggilan kedua sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin minggu depan, HRS akan datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.
Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," pungkasnya.
Sementara itu, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Rizieq Shihab tetap tenang setelah tahu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Beliau (Rizieq Shihab) tetap tenang," kata Aziz Yanuar, saat dihubungi awak media, Jumat (11/12/2020).
Aziz pun meminta masyarakat mendoakan Habib Rizieq Shihab agar baik-baik saja.
"Mohon doanya saja semoga beliau tetap sehat dan baik-baik," harapnya.
Meski begitu, Aziz belum ingin menginformasikan ihwal keberadaan Rizieq Shihab.
"Mohon doanya saja supaya beliau tetap tenang dan baik-baik saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.
Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.
Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Turun Kasta dari Liga Champions, Man United Ganggu AC Milan di Liga Europa, Setan Merah Diunggulkan!
Baca juga: 16 Besar Liga Champions: 5 Potensi BIG MATCH, Memori CR7 Messi Hingga Dendam Barcelona & Liverpool
Baca juga: Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 11 Desember 2020, Elsa Mendekam di Penjara!
Baca juga: LENGKAP Kalender Hijriyah 2021, Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021, Istimewa di Hari Selasa!
Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :
1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara. (*)