Kabar Artis

UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel, Kejaksaan Kembalikan Berkas pada Polisi, Siapkan Jaksa Peneliti

Update kasus video syur mirip Gisel, Kejaksaan kembalikan berkas pada polisi, Siapkan 2 jaksa peneliti.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Berkas perkara video syur mirip Gisel dikembalikan pada Polisi, Kejaksaan siapkan dua jaksa peneliti. 

TRIBUNKALTARA.COM - Update kasus video syur mirip Gisel, Kejaksaan kembalikan berkas pada polisi, Siapkan 2 jaksa peneliti.

Kelanjutan dari kasus video syur mirip Gisel nampaknya harus menunggu lebih lama.

Pasalnya, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara video syur mirip Gisel.

Berkas yang diserahkan pihak kepolisian sebelumnya, dinyatakan oleh jaksa masih kurang.

Sehingga, berkas perkara video syur mirip Gisel harus dikembalikan untuk diperbaiki.

Jaksa kembalikan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel, polisi mundur selangkah, apa belum lengkap? 

Diketahui, kasus video syur mirip Gisella Anastasia telah ditangani polisi.

Polisi juga telah meminta keterangan dari Gisella Anastasia, mantan istri Gading Marten, Selasa, 17 November 2020.

Namun sayangnya, polisi harus mundur selangkah, karena jaksa mengembalikan berkas perkara yang diserahkan polisi.

Polisi diketahui telah menangkap dua tersangka terkait penyebaran kasus video mirip Gisel.

Melansir Kompas.com, dua orang tersebut masing-masing berinisial PP dan MN. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pakar Ungkap Temuan Baru, Roy Suryo Tanggapi Hotman Paris

Baca juga: Peristiwa 3 Tahun Lalu Jadi Petunjuk Video Syur Mirip Gisel, Pelapor Minta Hotman Paris Diperiksa

Baca juga: Gisel Panik, Ucapan Hotman Paris Soal Peristiwa 3 Tahun Kemarin Bisa Jadi Petunjuk Video Syur

Berkas kasus PP dan MN telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Seperti dikabarkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved