Jadi Guru di Arab Sampai Raih Gelar Doktor, Ini Profil Imam Besar FPI Habib Rizieq Sekarang Ditahan

Jadi guru di Arab Saudi sampai raih gelar Doktor, ini profil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang sekarang ditahan.

(Tribunnews.com/Jeprima)
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNKALTARA.COM - Jadi guru di Arab Saudi sampai raih gelar Doktor, ini profil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang sekarang ditahan.

Santer menjadi pembicaraan di media masa hingga media sosial, sosok Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya soal sosok Habib Rizieq Shihab yang terkenal kritis ini.

Siapa sangka, Habib Rizieq Shihab pernah menjadi guru di Arab Saudi.

Tidak puas dengan gelar pendidikan S1 di Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab menempuh pendidikan hingga Habib Rizieq Shihab mendapat gelar Doktor.

Profil pimpinan FPI, pernah jadi guru di Arab Saudi, kini Habib Rizieq Shihab ditahan.

Sosok satu ini memang tengah jadi sorotan.

Tidak hanya dalam beberapa waktu terakhir, sosok yang memiliki banyak pengikut ini juga kerap menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Simak profil singkat dan perjalanan karirnya.

Ya, sosok Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disebut Habib Rizieq Shihab sedang menjadi sorotan di Indonesia.

Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Hanya Mencegah Melarikan Diri, Polisi Punya Alasan Lain Tahan Habib Rizieq

Baca juga: Cuitan Keras Fadli Zon, Siapa Beradab Siapa Biadab, Terkait Penahanan Habib Rizieq oleh Polisi?

Baca juga: Pernyataan Lengkap Habib Rizieq Saat akan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Stop Diskriminasi Hukum

Baca juga: Refly Harun Sorot Sikap Polisi ke Habib Rizieq, Unjuk Kekuatan ke FPI, Siapa yang Kuat akan Menang

Pada Sabtu (12/12/2020), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa saat pandemi covid-19 di rumahnya di Petamburan, Jakarta.

Sejak pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu, Habib Rizieq Shihab memang tak lepas dari sorotan.

Semakin hari, namanya selalu menjadi topik perbincangan.

Pimpinan FPI ini memang memiliki pengaruh besar di mata para simpatisannya.

Melihat dari profilnya di berbagai sumber, Rizieq Shihab merupakan pendiri FPI.

FPI merupakan ormas Islam yang memiliki anggota yang banyak di Indonesia.

Tak jarang, FPI turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi saat menyuarakan pendapatnya.

Habib Rizieq mendirikan organisasi tersebut pada 1998.

Dari waktu ke waktu, eksistensi Habib Rizieq Shihab semakin tinggi seiring posisinya sebagai pimpinan FPI.

Ia bahkan sempat menuai kontroversi berkali-kali.

Pria berusia 55 tahun ini lahir di Jakarta, pada 24 Agustus 1965.

Ia merupakan putra dari pasangan, Hussein Shihab dan Sidah Alatas.

Saat Habib Rizieq masih bayi berusia 11 bulan, Hussein Shihab meninggal dunia.

Ia pun tumbuh bersama ibunya yang bekerja sebagai penjahit dan perias pengantin.

Sejak kecil, Rizieq Shihab kerap mengaji di masjid.

Ia mendapatkan pendidikan agama sehingga mengantarkannya sekolah di luar negeri, Arab Saudi.

Ia mengenyam pendidikan S1 di King Saud University mengambil jurusan Studi Agama Islam.

Kemudian, pimpinan FPI ini melanjutkan S2 dan S3 di Malaysia.

Ia merupakan master lulusan Universitas Malaya dan doktor lulusan Universiti Sains Islam Malaysia.

Melihat dari kariernya, Rizieq Shihab ternyata pernah berkecimpung di dunia pendidikan sebagai guru.

Ia disebut pernah mengajar di sebuah SMA di Arab Saudi setelah lulus menjadi sarjana.

Saat Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, ia juga pernah menjadi kepala sekolah atau kepsek Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir.

Setelah selesai menjadi kepala sekolah, ia tetap mengajar menjadi guru Fiqih.

Sejak menjadi anggota Jamiat Kheir, ia pun memperdalam kegiatan organisasinya.

Mulai dari menjadi anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang hingga menjadi ketua sejumlah Majelis Taklim di Jabodetabek.

Hingga kini, Habib Rizieq Shihab juga sudah mengeluarkan sejumlah buku dari hasil pemikirannya.

Ia memiliki istri bernama Syarifah Fadhlun bin Yahya.

Mereka menikah pada 11 September 1987.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Habib Rizieq Ditahan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Usai diperiksa selama 10 jam, dia ditahan pada untuk 20 hari ke depan.

Rizieq tiba di Polda Metro Jaya kemarin pada pukul 10.24 WIB.

Kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan itu.

Jumat lalu, Rizieq sudah menyatakan bahwa dia akan datang ke Polda Metro Jaya.

"Insya Allah, Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Rizieq dalam video yang diunggah YouTube Front TV, Sabtu dini hari.

Begitu selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan.

Dia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin untuk 20 hari ke depan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Ia sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Irjen pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo.

Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020, dengan status sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan itu.

Namun dia tak memenuhi dua panggilan tersebut.

Pengacaranya mengatakan, Rizieq tak bisa memenuhi panggilan polisi karena alasan kesehatan.

Rizieq merasa tidak mangkir dari panggilan polisi karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.

"Itu bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kami tim bantuan hukum FPI," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, pada 1 Desember.

"Alasan masih beristirahat, terkait pada Sabtu yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah beristirahat di sana. Artinya, masih dalam tahap pemulihan," tambah Aziz.

Namun, polisi menyatakan alasan ketidakhadiran Rizieq janggal atau tidak wajar.

Soalnya, pengacara Rizieq tidak memberikan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Rizieq.

Baca juga: BERLANGSUNG Jam Tayang MasterChef Indonesia 2020 Hari Ini Minggu 13 Desember 2020, Streaming RCTI!

Baca juga: TOP 3! Jadwal MasterChef Indonesia Season 7 Hari Ini Minggu 13 Desember 2020, Bahan Nindy Tumpah

Baca juga: Sinopsis dan Jam Tayang Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 13 Desember 2020, Nino & Elsa Kerja Sama!

Baca juga: Jadwal Liga Italia Malam Ini, Genoa vs Juventus, Kesempatan Dybala! Link Live Streaming RCTI Plus

Kamis lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq dan acara Maulid Nabi pada 14 November itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat itu.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Profil Habib Rizieq Shihab, Pimpinan FPI yang Lagi Jadi Sorotan, Ini Pekerjaan di Masa Lalunya, https://jabar.tribunnews.com/2020/12/13/profil-habib-rizieq-shihab-pimpinan-fpi-yang-lagi-jadi-sorotan-ini-pekerjaan-di-masa-lalunya?page=all
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved