Jual Sianida ke Tambang Ilegal Sekatak, Habib Munir Ditangkap Polda Kaltara Seusai Dua Kali Mangkir

Jual sianida ke tambang ilegal Sekatak, Habib Munir ditangkap Polda Kaltara seusai dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
HO/Polda Kaltara
Habib Munir ditangkap Polda Kaltara di Bogor. (HO/Polda Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - H Munir bin Ali alias Habib Munir , ditangkap kepolisian, setelah dijadikan tersangka pada 18 Agustus 2020 silam.

Penangkapan dilakukan di Bogor, Jawa Barat, pada 4 Desember 2020, dengan bantuan jajaran Polres Bogor .

Hal ini dilakukan, lantaran Habib Munir mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan kepolisian, dengan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Jual Sianida, Habib Munir Terancam 4 Tahun Penjara, Ditangkap Polda Kaltara di Bogor

Baca juga: Ditahan Polda Metro Jaya, Munarman Beber Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sampaikan Pesan Khusus Habib

Baca juga: Diresmikan Bupati Malinau Yansen Tipa Padan, Pro Sehat Disebut Melambangkan Kebhinekaan Masyarakat

Dirinya diketahui, berada di Bogor , Jawa Barat , untuk pemeriksaan kesehatan, karena kondisi kesehatannya yang menurun.

"Tersangka tidak mengindahkan panggilan kepolisian, sehingga kami lakukan pengamanan, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltara , AKBP Budi Rachmat , Senin (14/12/2020).

Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, saat ditemui di Mapolda Kaltara, Senin (14/12/2020).TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, saat ditemui di Mapolda Kaltara, Senin (14/12/2020).TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Adapun kasus yang dipersangkakan ialah memperjualbelikan bahan berbahaya, berupa sianida (SN) tanpa izin.

Barang bukti sianida tersebut diperjualbelikan untuk kepentingan pertambangan ilegal di wilayah Sekatak , Bulungan .

Baca juga: TERUNGKAP Ini Alasan Polisi Tembak Mati 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Melawan dan Hendak Rebut Senjata

Baca juga: Sempat Ungkap Pengakuan Gisel, Hotman Paris Curi Perhatian, Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq

Baca juga: Beredar Video Viral Wanita Tanpa Busana Mandi di Alun-alun Probolinggo, Berikut Faktanya

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 380 Kg sianida yang terbagi ke dalam 8 drum.

"Kita telah amankan barang bukti berupa total 380 Kg sianida dalam 8 drum," ujar AKBP Budi Rachmat .

Saat ini, tersangka Habib Munir dititipkan penahanannya di Polres Bulungan dalam 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.

"Ya kita amankan hingga 20 hari ke depan hingga nanti tanggal 26 Desember 2020 ya," tuturnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved