Jual Sianida ke Tambang Ilegal Sekatak, Habib Munir Ditangkap Polda Kaltara Seusai Dua Kali Mangkir
Jual sianida ke tambang ilegal Sekatak, Habib Munir ditangkap Polda Kaltara seusai dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - H Munir bin Ali alias Habib Munir , ditangkap kepolisian, setelah dijadikan tersangka pada 18 Agustus 2020 silam.
Penangkapan dilakukan di Bogor, Jawa Barat, pada 4 Desember 2020, dengan bantuan jajaran Polres Bogor .
Hal ini dilakukan, lantaran Habib Munir mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan kepolisian, dengan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Jual Sianida, Habib Munir Terancam 4 Tahun Penjara, Ditangkap Polda Kaltara di Bogor
Baca juga: Ditahan Polda Metro Jaya, Munarman Beber Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sampaikan Pesan Khusus Habib
Baca juga: Diresmikan Bupati Malinau Yansen Tipa Padan, Pro Sehat Disebut Melambangkan Kebhinekaan Masyarakat
Dirinya diketahui, berada di Bogor , Jawa Barat , untuk pemeriksaan kesehatan, karena kondisi kesehatannya yang menurun.
"Tersangka tidak mengindahkan panggilan kepolisian, sehingga kami lakukan pengamanan, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kaltara , AKBP Budi Rachmat , Senin (14/12/2020).

Adapun kasus yang dipersangkakan ialah memperjualbelikan bahan berbahaya, berupa sianida (SN) tanpa izin.
Barang bukti sianida tersebut diperjualbelikan untuk kepentingan pertambangan ilegal di wilayah Sekatak , Bulungan .
Baca juga: TERUNGKAP Ini Alasan Polisi Tembak Mati 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Melawan dan Hendak Rebut Senjata
Baca juga: Sempat Ungkap Pengakuan Gisel, Hotman Paris Curi Perhatian, Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq
Baca juga: Beredar Video Viral Wanita Tanpa Busana Mandi di Alun-alun Probolinggo, Berikut Faktanya
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 380 Kg sianida yang terbagi ke dalam 8 drum.
"Kita telah amankan barang bukti berupa total 380 Kg sianida dalam 8 drum," ujar AKBP Budi Rachmat .
Saat ini, tersangka Habib Munir dititipkan penahanannya di Polres Bulungan dalam 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
"Ya kita amankan hingga 20 hari ke depan hingga nanti tanggal 26 Desember 2020 ya," tuturnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )