Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, FPI Tuding Polisi Paksakan Kehendak
Terkuak kondisi Habib Rizieq alias Rizieq Shihab setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, FPI tuding polisi paksakan kehendak.
Adapun Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas. Karena itu, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu kemarin, untuk diperiksa.
Begitu selesai diperiksa, Rizieq ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo.
Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Intinya, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.
Pada Senin (7/12/2020) silam, polisi menembak mati enam anggota FPI di Tol Cikampek kilometer 50.
Polri mengeklaim penembakan dilakukan setelah adanya serangan dari pihak FPI.
Sementara menurut keterangan Rizieq Shihab yang ditayangkan dalam akun YouTube Front TV, kanal resmi FPI, sejumlah kendaraan tak dikenal membuntuti rombongannya pada Senin dini hari dan mencoba untuk bermanuver masuk ke dalam rombongan.
Saat itu, tidak ada yang menduga bahwa kendaraan yang membuntuti mereka ditumpangi anggota kepolisian.
Dua mobil pengawal yang ada di dalam rombongannya kemudian berusaha menghalau mobil-mobil tersebut.
Dari keterangan FPI sebelumnya, dua mobil pengawal Rizieq Shihab terpisah dengan rombongan utama saat mengadang mobil pengintai itu.
Satu mobil kemudian melarikan diri setelah mendengar suara tembakan.