Polisi tak Berkewajiban Undang Keluarga Saat Rekonstruksi Tewasnya 6 Anggota FPI, Berikut Faktanya

Polisi tak berkewajiban undang keluarga saat rekonstruksi tewasnya 6 anggota FPI, berikut faktanya.

KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa tidak mengundang pihak dari enam anggota FPI yang tewas maupun pihak FPI dalam rekonstruksi tersebut. 

TRIBUNKALTARA.COM - Polisi tak berkewajiban undang keluarga saat rekonstruksi tewasnya 6 anggota FPI, berikut faktanya.

Dengan alasan, penyelidikan melalui rekonstruksi ulang bikan untuk kepentingan para pihak polisi tidak mengundang pihak FPI.

Dalam rekonstruksi sendri, beberapa undangan tidak hadir.

Kompolnas salah satu undangan, merupakan satu-satunya lembaga yang hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Berikut ulasan lengkap fakta-fakta yang didapat dalam rekonstruksi tersebut.

Kepolisian telah menggelar rekonstruksi tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa tidak mengundang pihak dari enam anggota FPI yang tewas maupun pihak FPI dalam rekonstruksi tersebut.

Diketahui, keenam anggota FPI yang bertugas mengawal pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab itu tewas setelah ditembak polisi.

Mereka ditembak karena diduga menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Polisi Masih Buru 4 Anggota Laskar FPI yang Beraksi di Lokasi Pertama, Berikut Peran Keempatnya

Baca juga: Lengkap, Munarman Bongkar Kejanggalan Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI, Mereka Pemuda Lugu

Baca juga: Rekonstruksi Dilakukan Dinihari, Terungkap Laskar FPI Ingin Rebut Senjata Polisi, Ini Kronologinya

Baca juga: Hotman Paris Mendadak Ramai Disebut di Kasus Habib Rizieq, Diminta Jadi Kuasa Hukum Pimpinan FPI

"Rekonstruksi adalah salah satu teknik penyidikan yang bertujuan memperkuat bukti-bukti untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk kepentingan para pihak," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi kepada Kompas.com, Senin. 

Andi menuturkan, penyidik memang tidak berkewajiban untuk mengundang pihak keluarga maupun FPI saat melakukan rekonstruksi kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved