Polisi tak Berkewajiban Undang Keluarga Saat Rekonstruksi Tewasnya 6 Anggota FPI, Berikut Faktanya

Polisi tak berkewajiban undang keluarga saat rekonstruksi tewasnya 6 anggota FPI, berikut faktanya.

KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa tidak mengundang pihak dari enam anggota FPI yang tewas maupun pihak FPI dalam rekonstruksi tersebut. 

Baku tembak pun terjadi. Setelah itu, dua anggota FPI yang tewas dipindahkan ke mobil polisi di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Sementara, empat anggota laskar FPI yang masih hidup dibawa ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, empat anggota laskar FPI itu mencoba merebut senjata milik polisi saat mobil berada di Tol Jakarta-Cikampek KM 51+200.

Polisi lalu melepaskan tembakan. Anggota laskar FPI kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di sisi lain, pihak FPI memiliki keterangan yang berbeda atas peristiwa tersebut.

FPI sebelumnya membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

8 fakta dari rekonstruksi

Inilah 8 fakta rekonstruksi kasus tewasnya 6 anggota FPI di tol Jakarta-Cikampek, Kontras ungkap kejanggalan. 

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan 6 simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat pada Senin (14/12/2020).

Rekonstruksi digelar pada dini hari hari dengan penjagaan ratusan aparat keamanan.

Sementara itu, dari hasil rekonstruksi terungkap anggota FPI sempat berusaha merebut senjata api milik petugas.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Rekonstruksi digelar dini hari

Menurut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, rekonstruksi dilakukan sama dengan kejadian asli.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved