Ayah Hamili Anak Kandungnya yang Masih Di Bawah Umur, Ibu Berupaya Gugurkan Kandungan

Memalukan, aksi bejat ayah hamili anak kandungnya yang masih di bawah umur, terjadi di Banyuasin, bahkan ibu berupaya menggugurkan kehamilan anaknya.

TribunKaltara.com
ILUSTRASI -Hamil (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Memalukan, aksi bejat ayah hamili anak kandungnya yang masih di bawah umur, terjadi di Banyuasin, bahkan ibu berupaya menggugurkan kehamilan anaknya.

Tindakan bejat dilakukan seorang ayah di Banyuasin, Sumatera Selatan yang tega menghamili anak kandungnya sendiri.

Tindakan tersebut turut didukung sang istri yang berupaya menggugurkan janin dalam kandungan anaknya itu.

Baca juga: Istri Dihamili Selingkuhannya, Suami Jebak & Permalukan Via Pesta Syukuran, Video Selingkuh Diputar

Baca juga: Diberi Tumpangan Menginap, Pria 19 Tahun ini Hamili Anak Pemilik Rumah yang Masih Beurmur 16 Tahun

Baca juga: TERBONGKAR Diisukan Hamil Diluar Nikah Jadi Alasan Abah Sarna Kirim Talak Satu Noni, Keluarga Bantah

Pasangan suami istri E (43) dan G (36) warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin akhirnya ditangkap polisi.

Kompak melakukan diduga aksi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH, Senin ,(14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.

"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.

Tentunya se pandai - pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny, perbuatan bejat akan terungkap juga.

Demikian dijelaskan AKP M Ikang, modus dan uraian kejadian, tersangka atas nama E, 2008 lalu, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.

Kembali terjadi, tersangka E melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.

Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban di urut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.

Sementara tersangka G istri E, menganiaya korban karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili, karena saat di tanya korban takut karena saat itu ada tersangka Edi.

Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved