Jelang Liburan Nataru, Luhut Beri Perintah Anies WFH 75 Persen, Operasional Mal Sampai Pukul 19.00

Jelang liburan Nataru, Luhut beri perintah Anies WFH 75 Persen, operasional mal sampai pukul 19.00.

Kolase Tribun Kaltim
Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kebijakan Pemerintah soal liburan Tahun Baru 

TRIBUNKALTARA.COM - Jelang liburan Natal Tahun Baru ( Nataru ), Luhut beri perintah Anies WFH 75 Persen, operasional mal sampai pukul 19.00.

Perintah ini tidak hanya kepada Ibukota Jakarta saja.

Tapi, beberapa provinsi lainnya juga menjadi perhatian Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini disampaikan olehnya, kala memberikan arahan kepada Gubernur Jakarta, Jateng dan Jatim.

Tujuan arahan ini sendiri, dikatakan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat ini paparan Covid-19 terus meninggi, dan tidak ada tanda-tanda melandai.

Lengkap, kebijakan Pemerintah soal liburan Tahun Baru, Luhut Binsar Pandjaitan beri perintah ke Anies Baswedan, WFH 75 persen.

Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Jokowi membuat kebijakan soal liburan Tahun Baru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya memangkas jumlah cuti bersama.

Terbaru, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi arahan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, termasuk juga Gubernur Jateng dan Jatim.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru 2020-2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Jadwal Liga Italia, Juventus dan Inter Milan Dapat Lawan Berat, Peluang AC Milan Perlebar Jarak!

Baca juga: KATALOG PROMO Burger King Selasa 15 Desember 2020, Milo Float Rp 7.273 , Ayam dan Nasi Rp 15.000

Baca juga: Kesaksian Mengejutkan Titi DJ Soal Masa Lalu Judika Dibongkar di Indonesian Idol Aduh Dekil

Baca juga: TERBARU Katalog Promo Hypermart Selasa 15 Desember 2020, Beli 1 Gratis 1, Susu & Pampers Anak Murah

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020).

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Larangan serta pembatasan pun berlaku bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.

Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Saya juga minta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata dia.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur berupa optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Sama seperti di DKI, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! BSU Kemenag Cair Rp 1,8 Juta, Guru Honorer Cek Notifikasi Penerima di Simpatika

Baca juga: UPDATE Jadwal Acara TV Selasa 15 Desember 2020, Ikatan Cinta di RCTI, Jangan Lupa Ada ILC di TV One

Sedangkan, untuk wilayah pedesaan, pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar dia.

Mendengar arahan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang.

Begitu pula dengan perayaan Natal.

Sekaligus, Anies akan mulai memberlakukan rapid antigen covid kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

Baca juga: Kode Redeem Free Fire 15 Desember 2020, Jadwal Event FF Operation Chrono, Ada Gratis Item Eksklusif

Baca juga: Nonton Attack On Titan Season 4 Episode 2 Kebenaran Mengejutkan Para Titan, Sub Indonesia, Gratis

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.

Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/12/15/050300626/pemerintah-larang-kerumunan-dan-perayaan-tahun-baru-di-tempat-umum?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved