Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR, Wajib di Jakarta Mulai 18 Desember

Berikut ini perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR, wajib ditunjukkan di Jakarta mulai 18 Desember 2020.

freepik.com
ILUSTRASI - Rapid test (freepik.com) 

Sebab apabila hasil tes antibodi reaktif maka perlu dilanjutkan dengan tes swab PCR untuk memastikan seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Sementara itu, rapid test antigen memang tidak akan seakurat tes PCR, tetapi para peneliti mengatakan, tes antigen mungkin dapat digunakan untuk menenentukan pasien mana yang mengalami infeksi.

Saat ini tes PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus corona SARS-COV2.

Namun, tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit. Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

5. Harga tes

Dikutip dari Kompas.com, 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000 berdasarkan surat edaran bertanggal 6 Juli 2020.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2020, pemerintah melalui Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test PCR. Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.

Untuk harga rapid test antigen Covid-19 di Indonesia saat ini masih bervariasi, tergantung dari lab yang menyediakan.

Dikutip dari Kontan, 15 November 2020, harga rapid test antigen di Indonesia berada di kisaran Rp 349.000 hingga Rp 665.000.

Berlaku Mulai 18 Desember 2020 di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan antigen .

Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan antigen tes cepat , kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil uji cepat antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang yang masuk ke dalam transportasi umum keluar Jakarta diwajibkan untuk melestarikan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan untuk melakukan hasil yang cepat ," ucap Syafrin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved