Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR, Wajib di Jakarta Mulai 18 Desember
Berikut ini perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR, wajib ditunjukkan di Jakarta mulai 18 Desember 2020.
Editor:
Cornel Dimas Satrio
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut cocok untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil uji cepat antigen tersebut.
Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil tes cepat , ”kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan yang dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu ( rapid test antigen ), ”kata dia.
(*)