Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR, Wajib di Jakarta Mulai 18 Desember

Berikut ini perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR, wajib ditunjukkan di Jakarta mulai 18 Desember 2020.

freepik.com
ILUSTRASI - Rapid test (freepik.com) 

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut cocok untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil uji cepat antigen tersebut.

Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil tes cepat , ”kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan yang dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu ( rapid test antigen ), ”kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Berikut Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR.
Editor: Kurniawati Hasjanah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved