PERHATIAN! Luhut Sampaikan Aturan Baru Pemerintah Soal Naik Pesawat & Kereta Api Jelang Libur Nataru
Perhatian! Luhut sampaikan aturan baru pemerintah soal naik pesawat & kereta api jelang libur Nataru.
TRIBUNKALTARA.COM - Perhatian! Luhut sampaikan aturan baru pemerintah soal naik pesawat & kereta api jelang libur Nataru.
Sebentar lagi libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) akan datang.
Tentunya, libur tersebut akan digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk bergembira.
Biasanya, lokasi-lokasi wisata akan menjadi tujuan utama masyarakat Indonesia.
Untuk itu, wajib diketahui bagi masyarakat Indonesia yang hendak berlibur, bahwa ada aturan baru untuk menggunakan pesawat dan kereta api.
Update, aturan baru naik pesawat dan kereta api jelang liburan Natal dan tahun baru saat pandemi Virus Corona.
Libur Natal dan tahun baru sudah di depan mata.
Mencegah tingginya tingkat kerumunan selama liburan, Pemerintah pun mengeluarkan aturan baru.
Baca juga: 2 Komisioner dan Sekretaris KPU Samarinda Positif Covid-19, Firman Hidayat Beberkan Kondisi Terkini
Baca juga: Kondisi Yusuf Mansur Saat Terinfeksi Covid-19, Sulit Nafas Panjang, Ibarat Baterai Tinggal 10 Persen
Baca juga: Kasus Covid Meningkat di Berau, Nakes Tumbang, RS Kewalahan tak Punya Ruang, Ini Pesan Plt Bupati
Pemerintah mengeluarkan ketentuan aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Jika sebelumnya minimal menunjukkan hasil non-reaktif dari hasil rapid test, kini minimal harus swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Aturan ini ternyata tidak berlaku untuk penerbangan ke semua kota, melainkan hanya ke Bali saja.
Dalam aturan tersebut, para calon wisatawan diminta untuk swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Keputusan itu disampaikan Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (14/12/2020).
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.