PERHATIAN! Luhut Sampaikan Aturan Baru Pemerintah Soal Naik Pesawat & Kereta Api Jelang Libur Nataru

Perhatian! Luhut sampaikan aturan baru pemerintah soal naik pesawat & kereta api jelang libur Nataru.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI - Aktivitas bandara SAMS Sepinggan Balikpapan saat pandemi Covid-19. 

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan SOP-nya.

Baca juga: Presiden Jokowi Berpesan Beri Gratis Vaksin Covid-19, Warga Harus Tetap Disiplin Protokol 3M

Luhut pun berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata, jelang libur akhir tahun ini.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE itu, tertuang penjelasan kalau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Salah satunya, sebagaimana arahan Luhut, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi udara dan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi darat.

Menurut SE itu, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

SE juga menyatakan bagi PPDN yang berangkat dari bali, surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen masih dapat digunakan untuk berjalan kembali ke Bali. 

Baca juga: 2 Komisioner dan Sekretaris KPU Samarinda Positif Covid-19, Firman Hidayat Beberkan Kondisi Terkini

Aturan Lengkap dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021

Inilah aturan lengkap dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.

Peraturan yang ada dalam surat ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved