Prostitusi Artis

Polisi Amankan Artis TA dan Pria di Hotel Bandung, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kabar buruk menima dunai hiburan tanah air, artis berinisial TA diduga terlibat prostitusi online, ditangkap polisi bersama Pria di hotel di Bandung

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Artis TA terjerat prostitusi online, ditangkap polisi, Kamis (17/12/2020). (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM/AGIE PERMADI) 

Mengutip dari Wartakotalive, ST merupakan model iklan dan selebgram.

Sementara SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.

Polres Bandung Ungkap Prostitusi Online

Sebelumnya, polisi juga mengungkap praktik prostitusi online di Kota Bandung dengan menangkap dua orang muncikari berinisial MTI (20) dan DI (24).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online melalui media sosial pada 12 Desember 2020.

Mendapatkan informasi itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung langsung menindaklanjutinya dengan langsung mendatangi lokasi yang dijadikan praktik prostitusi tersebut yang salah satunya adalah apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

"Kemudian didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Berani Buka Curhatan Gisel, Hotman Paris Kabur saat Ditodong Kelanjutan Kasus Video Mesum 19 Detik

Polisi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) langsung menangkap muncikari dan wanita yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Jadi jumlah yang kita tangkap, muncikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses," ucapnya.

Menurut Ulung, dalam praktik prostitusi online ini, korban ditawarkan tamu pria hidung belang melalui dua muncikari.

Para pelaku sendiri telah melakukan kegiatan praktik prostitusi ini selama enam bulan.

"Tarifnya dipatok sekitar Rp 300.000-400.000," ujar Ulung.

Atas perbuatannya, dua muncikari dijerat Pasal 296 jo 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

"Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," kata Ulung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA dan Seorang Pria Diamankan dari Hotel di Bandung", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/19364351/diduga-terlibat-prostitusi-online-artis-ta-dan-seorang-pria-diamankan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Aprillia Ika
Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved