Prostitusi Artis

Polisi Amankan Artis TA dan Pria di Hotel Bandung, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kabar buruk menima dunai hiburan tanah air, artis berinisial TA diduga terlibat prostitusi online, ditangkap polisi bersama Pria di hotel di Bandung

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Artis TA terjerat prostitusi online, ditangkap polisi, Kamis (17/12/2020). (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM/AGIE PERMADI) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar buruk menima dunai hiburan tanah air, artis berinisial TA diduga terlibat prostitusi online, ditangkap polisi bersama Pria di sebuah hotel di Bandung.

Kasus prostitusi online yang menjerat artis kembali terjadi di Bandung.

Kali ini polisi menangkap seorang wanita berprofesi sebagai, artis, selebgram dan model yang diduga terlibat prostitusi online.

Diketahui artis tersebut berinisial TA, yang diduga terlibat prostitusi online

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Siber Ditreskrimsus tampak memboyong dua orang, yakni TA dan sopirnya.

Saat diboyong petugas, artis TA tampak menutupi wajahnya dengan baju corak kotak-kotak kekuningan yang dikenakannya.

Artis TA langsung dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Prostitusi Online, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi saat Gerebek Artis ST dan MY Threesome di Hotel

Diamankan di sebuah hotel di Bandung

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reynold Simanjuntak menjelaskan bahwa TA diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung.

"Barusan kami dari direktorat siber Polda Jabar mengamankan seorang wanita berinisial TA dari sebuah hotel di Bandung," kata Reynold di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020) mengutip Kompas.com.

Pengungkapan dugaan prostitusi online ini berawal dari empat tersangka lainnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Empat orang yang berprofesi sebagai muncikari ini ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

"Iya, sudah kita amankan terlebih dahulu. Diamankan di Medan, Jakarta, dan Bogor," ucap Reynold.

Kasus ini menambah panjang deretan artis yang pernah tertangkap terkait kasus prostitusi online.

Prostitusi online

Menurut Reynold, TA ini merupakan seorang artis, yang juga berprofesi sebagai model dan selebgram.

Ketika disinggung apakah TA terkait dengan prostitusi online, Reynold membenarkan hal tersebut.

"TA ini profesinya baru artis, selebgram dan model. Iya (terkait prostitusi online), saya kira itu dulu," ucapnya.

TA diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung. Saat diamankan, kata Reynold, TA tengah bersama seorang pria didalam kamar hotel tersebut.

"Sedang di kamar dengan prianya. Ada barang bukti, nanti barang buktinya kita paparkan lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya kasus lain artis terjerat prostitusi online menimpa SH dan MY

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH alias MY.

Keduanya diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan prostitusi online.

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.

Mengutip dari Wartakotalive, ST merupakan model iklan dan selebgram.

Sementara SH alias MY merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.

Polres Bandung Ungkap Prostitusi Online

Sebelumnya, polisi juga mengungkap praktik prostitusi online di Kota Bandung dengan menangkap dua orang muncikari berinisial MTI (20) dan DI (24).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online melalui media sosial pada 12 Desember 2020.

Mendapatkan informasi itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung langsung menindaklanjutinya dengan langsung mendatangi lokasi yang dijadikan praktik prostitusi tersebut yang salah satunya adalah apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

"Kemudian didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Berani Buka Curhatan Gisel, Hotman Paris Kabur saat Ditodong Kelanjutan Kasus Video Mesum 19 Detik

Polisi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) langsung menangkap muncikari dan wanita yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Jadi jumlah yang kita tangkap, muncikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses," ucapnya.

Menurut Ulung, dalam praktik prostitusi online ini, korban ditawarkan tamu pria hidung belang melalui dua muncikari.

Para pelaku sendiri telah melakukan kegiatan praktik prostitusi ini selama enam bulan.

"Tarifnya dipatok sekitar Rp 300.000-400.000," ujar Ulung.

Atas perbuatannya, dua muncikari dijerat Pasal 296 jo 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

"Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," kata Ulung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA dan Seorang Pria Diamankan dari Hotel di Bandung", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/19364351/diduga-terlibat-prostitusi-online-artis-ta-dan-seorang-pria-diamankan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Aprillia Ika
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved