Rentetan Perang Cuit Ridwan Kamil dengan Mahfud MD di Twitter soal Kerumunan Massa Habib Rizieq

Rentetan perang cuit Ridwan Kamil dengan Mahfud MD di Twitter soal kerumunan massa Habib Rizieq.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil - Menkopolhukan, Mahfud MD. Berikut ini kronologi Ridwan Kamil dan Mahfud MD berbalas cuitan di Twitter soal kerumunan massa Rizieq Shihab, tanggapan pengamat komunikasi.  

Ini opini pribadi ya," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pasca-rentetan kerumunan, polisi seharusnya tidak hanya meminta keterangan para kepala daerah, tapi juga pihak lain yang dinilainya ikut bertanggung jawab.

"Jadi jangan hanya kepala daerah yang dapet dampaknya suruh mengklarifikasi khususnya Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam itu juga statement-nya kan ada di media, justru awalnya dari situ menimbulkan tafsir hukum.

Baca juga: Inter Milan Diuntungkan Jadwal, Pekan Depan AC Milan Tergusur dari Puncak Klasemen Liga Italia?

Baca juga: Ciri-ciri Kotak Amal yang Jadi Sumber Pendanaan Jamaah Islamiyah Dibongkar Polisi, Bentuknya Khusus

Tapi intinya menurut saya, kita harus menghormati hukum tata nilai yang menjadi dasar kita sebagai bangsa yang beradab," ucap Emil.

Balasan Mahfud MD

Pernyataan Emil pun dibalas Mahfud lewat cuitannya di Twitter, Kamis (16/12/2020).

Ia pun mengaku siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil), saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS (Rizieq Shihab) diizinkan pulang ke Indonesia.

Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan.

Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," sambung Mahfud dalam cuitannya.

Dalam cuitan lainnya, Mahfud sempat menyertakan tautan dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: Kode Redeem ML Diamond Hari Ini 17 Desember 2020, Hadiah Cek Game Mail Mobile Legends, Cara Tukar

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Ost Ikatan Cinta dan Profil Amanda Manopo

Tautan ini berisi video pengumumannya menjelang kepulangan Rizieq.

Mahfud MD mengatakan, dalam pengumuman itu terdapat syarat yang wajib dipenuhi Rizieq.

Antara lain, syarat ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, kepulangan Rizieq ke Indonesia merupakan hak yang harus dilindungi negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved