Bantah Klaim Munarman Soal Tanda Kekerasan, Hasil Autopsi Jenazah 6 Laskar FPI Diungkap Bareskrim
Bareskrim Polri membantah klaim Munarman soal tanda kekerasan terhadap pengawal Habib Rizieq, hasil autopsi jenazah 6 laskar FPI diungkap polisi
TRIBUNKALTARA.COM - Bareskrim Polri membantah klaim sekretaris FPI, Munarman soal tanda kekerasan terhadap pengawal Habib Rizieq, hasil autopsi jenazah 6 laskar FPI diungkap polisi.
Hasil autopsi terhadap jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu, akhirnya dibongkar Bareskrim Polri.
Tak ingin beredar kabar simpang siur terkait kondisi jenazah 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi, Bareskrim Polri mengungkap bekas luka pada jenazah pengawal Habib Rizieq.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan total ada 18 luka tembak pada jenazah 6 laskar FPI.
"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI.
Hasil autopsi jenazah 6 laskar FPI itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.
Baca juga: Skenario Pengalihan Arus Lalu Lintas Demi Antisipasi Aksi 1812 Bela Habib Rizieq dan 6 Laskar FPI
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah Laskar FPI.
"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," katanya.
Front Pembela Islam (FPI) sebelumnya menjelaskan soal kondisi enam pengawal Habib Rizieq Shihab yang meninggal dunia setelah diterjang timah panas oleh kepolisian di tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca juga: SOSOK Andi Rian, Anak Buah Idham Azis Berdarah Bugis, Pimpin Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut di masing-masing tubuh enam pengawal sang imam besar, terdapat lebih dari satu lubang peluru.
"Bahwa tembakan terhadap para syuhada tersebut memiliki kesamaan sasaran, yaitu semua tembakan mengarah ke jantung para syuhada," kata Munarman dalam keterangan pers FPI yang diterima, Rabu (9/12/2020).
Munarman menambahkan, para pengawal semuanya ditembak dari jarak dekat.
Hal itu merujuk pada keterangan pendapat ahli milik FPI.
Baca juga: Berani Lawan Imbauan Kapolda Metro Jaya, Aksi 1812 Ngotot Digelar, Minta Habib Rizieq Dibebaskan
"Bahwa menurut ahli yang hadir dalam pemandian jenazah, tembakan ke arah jantung para syuhada tersebut ada yang dilakukan dari depan, bagian dada dan ada yang dilakukan dari belakang," kata Munarman.
"Bahwa pada tubuh sebagian besar para syuhada, terdapat tanda tanda bekas penyiksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, keenam laskar pengawal HRS tersebut sudah dimakamkan.
Lima laskar dimakamkan di Pondok Pesantren Agrokultural (Markaz Syariah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Lima orang yang dimakamkan di Bogor itu di antaranya adalah Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M. Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), dan Akhmad Sofiyan (26).
Sementara itu, seorang laskar FPI bernama Luthfi Hakim (24) yang juga tewas ditembak dimakamkan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Bareskrim ambil alih kasus Rizieq Shihab dari 2 Polda
Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah timnya.
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten."
"Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.
Hal itu untuk efektivitas penyelidikan di polda jajaran.
"Kan locus dan tempusnya berbeda."
"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah, efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," jelasnya.
Baca juga: Terkuak Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Pimpinan FPI, Sadar Orang Sekeliling Habib Rizieq
Ia menuturkan, penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari polda dan jajaran.
"Kita buat sprin petugas yang baru aja."
"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."
"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.
Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.
Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."
"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."
"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.
(*)