Berani Lawan Imbauan Kapolda Metro Jaya, Aksi 1812 Ngotot Digelar, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Gerakan demonstrasi Aksi 1812 ngotot digelar, PA 212 berani lawan imbauan Kapolda Metro Jaya, minta Imam Besar FPI Habib Rizieq dibebaskan.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv
Aksi Demonstrasi PA 212 dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv) 

TRIBUNKALTARA.COM - Gerakan demonstrasi Aksi 1812 ngotot digelar, PA 212 berani lawan imbauan Kapolda Metro Jaya, minta Imam Besar FPI Habib Rizieq dibebaskan.

Simpatisan Habib Rizieq berani melawan imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang dengan tegas tak memberikan izin demonstrasi aksi 1812 di Istana.

Rencana demonstrasi aksi 1812 di istana, sepertinya bakal tetap digelar pada Jumat 18 Desember 2020 hari ini.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif telah menegaskan tak mengurungkan niat simpatisan Habib Rizieq untuk meminta agar Imam Besar FPI itu dibebaskan.

Aksi 1812 akan tetap berjalan sesuai rencana, ditegaskan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dengan membagikan poster aksi.

Dalam poster tersebut tertulis, "Sesuai dengan UU No 9 tahun 1998, pasal 13. Korlap Aksi ANAK NKRI sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa lalu."

Dengan aturan undang-undang tersebut, menurut Slamet, polisi seharusnya melindungi aksi.

"Wajib dijaga pihak kepolisian, bukan dihalang-halangi," kata Slamet, Kamis (17/12/2020), seperti dikutip Tribunnews.

Baca juga: Kapolri Idham Azis & Pangdam Jaya Diancam Seperti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Pelaku Ngaku Iseng

Baca juga: Terkuak Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Pimpinan FPI, Sadar Orang Sekeliling Habib Rizieq

Baca juga: Meski di Penjara Habib Rizieq Shihab Perintahkan Munarman Berjuang Usut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum bersifat pemberitahuan, dan bukan perizinan.

Sementara Polda Metro Jaya bersikukuh, bahwa izin yang dimaksud adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sehingga Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan STTP terkait rencana Aksi 1812.

"Ya tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan gelaran Aksi 1812 yang akan digelar oleh gabungan ormas Islam, Anak NKRI.

Menurut Irjen Pol Fadil Imran, pelarangan itu diambil untuk mencegah kembali terjadinya penyebaran Covid-19, seperti yang pernah terjadi di Petamburan dan Tebet.

Jika aksi ini tetap digelar, Polda Metro Jaya akan mengupayakan langkah preventif hingga operasi kemanusiaan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Kompas.com)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Kompas.com) (Kompas.com)

Baca juga: Teriakan Nama Habib Rizieq Shihab Terdengar saat Demo di Rumah Mahfud MD, Polda Jatim Sorot FPI

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved