UPDATE Covid-19 Kaltara, Mayoritas Transmisi Lokal, Total Kasus Positif Sentuh Angka 2.695 Orang
Kasus positif Covid-19 di Kaltara bertambah 68 Kasus baru. Di mana penambahan terbesar berasal dari kasus transmisi lokal .
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus positif Covid-19 di Kaltara bertambah 68 Kasus baru. Di mana penambahan terbesar berasal dari kasus transmisi lokal .
Kabupaten Nunukan menjadi penyumbang terbesar dengan 30 kasus. Dengan 21 kasus diantaranya berasal dari transmisi lokal.
Berikutnya diikuti Kota Tarakan dengan 28 kasus dimana 16 kasus baru juga berasal dari transmisi lokal .
Lalu, dari 7 kasus baru Bulungan, semuanya berasal dari transmisi lokal .
Baca juga: Covid-19 di Malinau Meningkat, Aktivitas UMKM Pro Sehat Tutup 14 Hari, Pemesanan Bisa via Medsos
Baca juga: BPK Kaltara Rampungkan LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Tiga Pemda, Ini Catatan Ketidakpatuhannya
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Personel Polres & Kodim 0910/Malinau Semprot Cairan Disinfektan
Adapun di Tana Tidung , 2 dari 3 kasus baru, berasal dari pelaku perjalanan .
"Kalau kita lihat per hari ini, memang didominasi dari transmisi lokal ya," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 , Agust Suwandy , Sabtu (19/12/2020).
Penambahan 68 kasus positif baru membuat angka positif Covid-19 di Kaltara menjadi 2.695 kasus.
Adapun, penambahan angka kesembuhan mencapai 50 orang hari ini.
Di mana Bulungan menjadi penyumbang angka kesembuhan terbesar dengan 38 orang, diikuti Tarakan 8 orang, Nunukan 3 orang dan Tana Tidung 1 orang.
Baca juga: Sempat Terkejut Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kabar Pevita Pearce di Rumah Sakit
Baca juga: Bangun Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Perangkat Desa Malinau Hilir dan RT Kerap Gelar Pelatihan
Baca juga: Jelang Nataru, Kepala KKP Nunukan Sebut Jangan Jadi Transmisi Penularan Covid-19 di Kampung Halaman
Dengan demikian angka kesembuhan di Kaltara mencapai 1.663 orang.
Demi mengetatkan protokol kesehatan , beberapa pemerintah provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta dan Bali, menerbitkan aturan mengenai kewajiban menunjukan hasil rapid test antigen sebagai syarat untuk berpergian.
Khusus untuk Kaltara, hingga hari ini, masih memiliki keterbatasan baik dari sarana prasarana, maupun dari petugas, yang dapat melakukan rapid test antigen, dengan metode usap atau swab.
(*)
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )