Rincian Lengkap Gaji & Tunjangan PNS, Ada Terima Rp 117 Juta, Instansi Penerima Pendapatan Besar?

Rincian lengkap gaji & tunjangan PNS, ada yang terima Rp 117 Juta, instansi penerima pendapatan besar?

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.  

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan

Baca juga: Tangis Rizky Febian dan Putri Delina Mengetahui Perlakuan Teddy ke Bayi Lina, Pak Ecet Jadi Saksi

Rincian lengkap tukin PNS Pajak

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000

Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000

Baca juga: Deretan Fakta Ibu Kandung Hubungan Terlarang dengan Anak, Digerebek Narkoba Sampai 3 Kali Asusila

Baca juga: MasterChef Indonesia Season 7, Grand Final TOP 3, Jerry Menang Duplicate Dish ala Chef Vindex

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved