Berpotensi Kerumunan, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Berpotensi kerumunan, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha larang pesta kembang api malam Tahun Baru.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Berpotensi kerumunan, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha larang pesta kembang api malam Tahun Baru.
Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha melarang diadakan pesta kembang api jelang perayaan malam tahun baru 2021 di Kabupaten Malinau.
Pesta kembang api yang rutin diadakan warga Malinau menyambut tahun baru selain berbahaya juga dilarang karena mengundang kerumunan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Malinau Didominasi Transmisi Lokal, Topan Amrullah: Tetap Waspada dan Jangan Panik
Baca juga: Harga Premium di Krayan Rp 6.450 & Solar Rp 5.150, Satu Armada Angkut BBM Mulai Beroperasi, Tapi Ini
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, BPBD Kaltara Sebut Pengawasan Protokol Kesehatan Perlu Ditingkatkan
Menurut Agus, walaupun ada aturan mengenai jenis kembang api yang dibenarkan, namun pihaknya tetap melarang pesta kembang api.
"Memang ada jenis kembang api yang dibenarkan. Tapi kami upayakan tidak ada pesta kembang api, karena itu mengundang kerumunan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (21/12/2020).
Langkah yang akan dilakukan oleh Polres Malinau untuk mencegah hal tersebut selain secara persuasif, meminta kerja sama masyarakat juga dengan penertiban.
Agus menjelaskan, jelang perayaan natal dan tahun baru, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penjualan petasan dan kembang api.
"Kita minta kerja sama masyarakat Malinau supaya tidak mengadakan pesta keramaian termasuk pesta kembang api. Nanti juga kami akan razia kembang api dan petasan," katanya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Balai Karantina Pertanian Tarakan Perketat Pengawasan Tol Laut
Baca juga: Iring-iringan Patroli Bersama Polda Kaltara Warnai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kayan 2020
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kaltara Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Kayan 2020
Menurut Agus, spesifikasi kembang api yang dibenarkan adalah yang berukuran di bawah dua inci.
Kendati demikian, pihaknya tetap melarang pelaksanaannya dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.
"Kembang api di atas dua inci itu dilarang karena alasan keamanan. Tapi kita upayakan yang lain juga dilarang, karena alasan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )