Terbitkan Edaran Petunjuk Perayaan Natal, Pemkot Larang Datangkan Penceramah dari Luar Tarakan

Pemkot Tarakan menerbitkan edaran terkait petunjuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Satu di antaranya yakni tidak mendatangkan penceramah dari luar

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN KALTARA - Pemerintah Kota Tarakan keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 450/874/KESRA/2020 tentang Petunjuk Perayaan/Peringatan Hari Raya Natal dan Pergantian Tahun Baru (Nataru) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Tarakan.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan , Hanip Matiksan mengatakan, dalam SE tersebut menekankan terkait penerapan protokol kesehatan dan larangan menimbulkan kerumunan orang pada saat menyambut Nataru.

"Ini dilakukan tentu untuk mengendalikan perkembangan Covid-19 di Tarakan . Karena kan perkembangan kasus akhir-akhir ini cukup tinggi," ujarnya, Senin (21/12/20)

Baca juga: UPDATE Tambah 146, Kasus Covid-19 Kaltara jadi 2.841, Tarakan Sumbang Kasus Positif Corona Terbanyak

Baca juga: Film Lokal Rasa Nasional Aku dan Impianku Karya Putra Tarakan, Rizal: Mengajak Penonton Berfikir

Baca juga: Maksimalkan Pembangunan Jembatan Penghubung di Tarakan, Akses Keluar Masuk Sungai Ditutup Sebulan

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang melaksanakan perayaan natal wajib mematuhi protokol kesehatan di tempat ibadah.

Sedangkan kegiatan silahturahmi dapat dilaksanakan secara terbatas di rumah masing-masing. Tentunya bersama keluarga terdekat yang memiliki kondisi kesehatan yang baik.

“Termasuk tradisi bakar ikan, bakar jagung pas malam pergantian tahun itu tidak boleh dilakukan dengan jumlah orang yang banyak. Cukup keluarga dekat saja," ucapnya.

Dia tegaskan, bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku di SE itu, tentu akan diberi tindakan tegas nantinya.

Baca juga: Menang di Pilkada Solo, Gibran Anak Jokowi Disebut dalam Laporan Tempo, Terkait Korupsi Bansos?

Baca juga: Kisah Pasien Covid-19 di Malinau, Diperlakukan Tak Manusiawi saat Isolasi Mandiri, Akui Bisa Stres

Baca juga: Nama Calon Kapolri Suksesor Idham Azis Segera Disetor ke Presiden, Kompolnas Beberkan Kisi-kisi

"Semua ada sanksi dan akan kita tindak tegas nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Diketahui dalam SE yang ditetapkan pada 18 Desember 2020 itu juga, disampaikan untuk tidak mendatangkan penceramah atau pengkhotbah dari luar Kota Tarakan . Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kasus impor Covid-19 di Kota Tarakan .

"Di SE itu juga diminta untuk tidak mengizinkan balita dan lansia mengikuti kegiatan perayaan Natal di tempat ibadah. Begitu juga yang sakit atau punya riwayat penyakit kronis," tutupnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved