Giliran Munarman Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menghasut dan Berbohong Terkait Kasus 6 Laskar FPI

Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke polisi, dituding berbohong dan menghasut terkait 6 laskar FPI yang tewas tak membawa senjata

Kolase TribunKaltara.com / YouTube Najwa Shihab dan Warta Kota
Munarman dilaporkan ke polisi oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin (21/12/2020). (Kolase TribunKaltara.com / YouTube Najwa Shihab dan Warta Kota) 

TRIBUNKALTARA.COM - Persoalan baru muncul terkait tewasnya 6 laskar FPI, Munarman dilaporkan ke polisi akibat berkoar pengawal Rizieq Shihab tak membawa senjata saat insiden dengan polisi terjadi, dituding berbohong, menghasut dan adu domba.

Di tengah penyelidikan tewasnya 6 laskar FPI, Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dilaporkan ke polisi.

Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin Menegaskan pihaknya melaporkan Munarman terkait kasus insiden tewasnya 6 laskar FPI, Senin (21/12/2020).

Zainal melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan lantaran menyebut 6 anggota laskar khusus FPI yang tewas tak membawa senjata dalam insiden dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. 

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum.

Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa.

Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Bantah Klaim Munarman Soal Tanda Kekerasan, Hasil Autopsi Jenazah 6 Laskar FPI Diungkap Bareskrim

Menurutnya seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum, terlebih tidak disertai barang bukti.

Zainal mengatakan narasi yang terus dibangun oleh Munarman dapat mengakibatkan adu domba ayauapin perpecahan anak bangsa. 

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa.

Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal

"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum. Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya. 

Baca juga: Ditahan Polda Metro Jaya, Munarman Beber Kondisi Terkini Rizieq Shihab, Sampaikan Pesan Khusus Habib

Lebih lanjut, Zainal menegaskan pelaporan Munarman ke Polda Metro Jaya juga guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat untuk hidup berdampingan. 

"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam.

Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD.

Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," tandasnya.

Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar. 

Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Klaim Munarman Laskar FPI tak Bersenjata

Sebelumnya, Sekretaris FPI, Munarman paling lantang membela 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang tewas di tembak polisi.

Munarman tak menampik tugas laskar FPI pada intinya untuk memberikan pengamanan, khususnya terhadap Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

"Laskar itu tugasnya pengamanan setiap acara pengajian, pengawalan dari ustaz-ustaz dan pengurus FPI," ungkap Munarman dalam program Mata Najwa, Rabu (16/12/2020).

Meski bertugas memberi pengamanan dan pengawalan ustaz serta petinggi FPI, Munarman menyebut laskar tidak dipersenjatai.

"Tidak (bawa senjata), laskar itu hanya penamaan untuk membedakan dengan anggota FPI yang biasa," ungkap Munarman.

Selain itu, laskar FPI disebut Munarman memiliki seragam khusus.

"Mereka berseragam, tidak pernah (membawa senjata)," ujarnya.

Baca juga: Pak Tolong Pak Narasumber di Mata Najwa Bahas Rekaman Tangisan & Kepanikan 6 Anggota FPI Tewas

Ditegaskan Munarman, larangan membawa senjata sudah tertuang dalam kartu anggota FPI.

"Standar organisasi kita di kartu anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, itu dilarang," ungkapnya.

Munarman menyebut, laskar FPI dibentuk berdasar pengalaman sejarah.

"Kita pernah punya fakta sejarah sekitar tahun 1963, banyak kyai yang dibunuh, dipersekusi, ada cerita di Gontor, di Banyuwangi."

"Karena itu kita sejak awal FPI itu ada pengawalannya, disebut laskar," ujar Munarman.

Adapun Munarman juga membantah kepemilikan senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti dalam bentrok di Jalan Tol Cikampek saat itu.

Munarman meyakini senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti bukanlah milik laskar FPI.

"Kita sudah cek keluarganya, kita sudah cek laskar yang masih hidup, kita sudah cek tipikal-tipikal laskar kita, tidak pernah (bawa senjata)."

Baca juga: Terkuak Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Pimpinan FPI, Sadar Orang Sekeliling Habib Rizieq

"Saya juga pernah dikawal laskar, saya lihat tidak pernah bawa apa-apa," ungkap Munarman.

Munarman menyebut tidak ada yang mengetahui berasal dari mana senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut.

"Pistol itu pistol jenis mahal, menurut ahli senjata harganya minimal Rp 20 juta, laskar kita nggak punya kemampuan membeli itu," ungkap Munarman.

Munarman menyebut, perlu dicek kebenaran sejumlah peluru yang juga dijadikan barang bukti, apakah sesuai dengan barang bukti pistol jenis revolver tersebut.

"Itu akan terlihat setelah dilakukan penyelidikan Komnas HAM," ungkapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekum FPI Munarman Dipolisikan Karena Sebut 6 Anggota Laskar Khusus Tewas Tak Bawa Senpi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/21/sekum-fpi-munarman-dipolisikan-karena-sebut-6-anggota-laskar-khusus-tewas-tak-bawa-senpi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved