Baru Jabat Mensos, Tri Rismaharini Langsung Digoyang, Langgar UU, Risma Klaim Dapat Diskresi Jokowi

Jabat Mensos, Tri Rismaharini langsung digoyang, langgar UU rangkap jabatan lantaran masih Wali Kota Surabaya, Risma klaim sudah dapat diskresi Jokowi

Tribunnews
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Baru jabat Mensos, Tri Rismaharini sudah digoyang, dianggap langgar Undang-Undang rangkap jabatan lantaran masih berstatus Wali Kota Surabaya, Risma klaim dapat diskresi Presiden Jokowi.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.

Meski perjalanan Tri Rismaharini terbilang mulus menjabat Mensos, Risma justru langsung digoyang dengan kabar tak sedap.

Sebab Risma dianggap melanggar Undang-Undang rangkap jabatan, lantaran saat ini berstatus Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Lantas bagaimana status Risma ?

Tri Rismaharini memang masih berstatus Wali Kota Surabaya, sebab masa bakti Risma akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.

Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.

Baca juga: Reaksi Gubernur Jatim Khofifah saat Tahu Wali Kota Surabaya Risma Jadi Penerusnya di Mensos

Adanya rangkap jabatan ini mendapatkan sorotan baik dari masyarakat, politisi hingga pakar.

Risma dianggap menyalahi Undang-undang dan tidak bisa semudah itu hanya dengan berbekal izin Presiden untuk merangkap jabatan.

Pasalnya, ada aturan yang melekat dan harus dipatuhi.

Aturan yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.

Baca juga: Jokowi Tunjuk 6 Menteri Baru, Ada Nama Tri Rismaharini Hingga Sandiaga Uno, Siapa Paling Tajir?

Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Sandiaga Uno Gantikan Wishnutama, Ini Daftar Menteri Baru

Klaim dapat diskresi Jokowi

Terkait rangkap jabatan tersebut, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.

Menurutnya, Presiden telah memberikan diskresi untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

Hal itu disampaikan Risma dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu."

"Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma, dikutip dari tayangan Youtube Kemensos RI.

Baca juga: Bos PDIP Solo Batal Jadi Mensos, Jokowi Pilih Risma, FX Hadi Rudyatmo: Saya Orang Bodoh

Sebagai Wali Kota, Risma mengaku akan pulang ke Surabaya untuk menghadiri beberapa agenda.

Seperti meresmikan jembatan dan museum olahraga serta menghadiri agenda penting lainnya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono."

"Raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujar Risma.

Dalam kesempatan tersebut, Risma mengaku masih merasa menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Ia masih takut dan belum percaya dirinya dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

Bahkan, ia sampai meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mengantarnya ke Gedung Kementerian Sosial.

"Tadi saya bersama-sama (dengan Menko PMK) datang ke sini, diantar ke sini, takut saya. Matur nuwun, Pak Menko PMK."

"Saya juga tadi masih kaget kaget, sopo iku (apa itu) Kemensos ya."

Baca juga: Megawati Bertindak, Begini Nasib Kader PDIP yang Tak Dukung Anak Buah Risma di Pilkada Surabaya

"Saya masih kaget karena di pikiran saya, saya masih Wali Kota Surabaya," ujarnya.

Setelah dilantik menjadi Mensos, Risma berharap jajarannya di Kemensos bisa menyesuaikan diri dengan pola kerjanya.

Seperti dengan jam kedatangannya saat bekerja.

Sebab, saat menjadi Wali Kota, ia mengatakan sudah terbiasa datang paling pagi ke kantor .

"Teman-teman enggak usah kaget saya datang pagi sekali, itu sudah kebiasaan saya."

"Enggak apa-apa, teman-teman pokoknya asal enggak terlambat," ucap politisi PDIP ini.

Ajak Kemensos Berikan yang Terbaik

Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai tugas yang dijalani di Kemensos merupakan ibadah.

Dirinya mengajak jajaran Kemensos untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

"Ayo mari sama-sama berikan yang terbaik dari kita sesuai dengan tugas kita, karena semua ini, kalau semua dibilang kerja itu ibadah.

Ya kalau di Kemensos ibadah, ibadah rangkap berapa itu," kata Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Risma meminta jajaran Kemensos untuk menangani masalah sosial dengan tulus dan ikhlas.

Baca juga: Politisi PDIP Ahmad Basarah Tak Bersedia jadi Mensos, Ngaku Ada Tugas dari Mega, Malah Jagokan Risma

"Tapi memang kita benar-benar harus dengan tulus dan ikhlas," ucap Risma.

Menurut Risma, satu kebaikan akan berbuah kebaikan yang lainnya.

Sehingga dirinya meminta jajaran Kemensos untuk siap membantu masyarakat.

Saat ini, menurut Risma, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Coba bayangkan kalau kita bisa membantu satu orang saja, kemudian orang itu karena kita bantu bisa menghidupi keluarganya.

Mungkin dia punya jumlah keluarga tiga anak dan satu istri. Coba bayangkan kita bisa bantu segitu banyaknya orang, mungkin mereka bisa pada sekolah," ujar Risma.

Baca juga: Walikota Surabaya Dikabarkan Gantikan Juliari Batubara Jadi Mensos, Ini Daftar Harta Kekayaan Risma

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik Tri Rismaharini sebagai menteri sosial di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).

Risma menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dirinya dilantik bersama lima menteri lainnya dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM).

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dianggap Langgar Undang-undang karena Rangkap Jabatan, Risma Mengaku Sudah Diizinkan Jokowi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/24/dianggap-langgar-undang-undang-karena-rangkap-jabatan-risma-mengaku-sudah-diizinkan-jokowi?page=all.
Penulis:
Editor: Feryanto Hadi
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved