Natal dan Tahun Baru
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Selamat Natal : Rayakan dengan Penuh Kesederhanaan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal kepada segenap Umat Kristiani di Indonesia.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
Baca juga: Natal 2020, GPIB Maranatha Tanjung Selor Siapkan Ibadah Live Streaming
Baca juga: Natal 2020, Camat Krayan Induk Sebut Perayaan Natal Terganggu Gegara Pemadaman Listrik
Baca juga: Natal 2020, Ketua DPRD Kalimantan Utara Norhayati Andris : Percayalah Ada Natal di Hati
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.
Dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh Umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19."
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan gereja aras nasional dan pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelasnya. (*)
(*)