PTPN Layangkan Somasi Terkait Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Ancam Lapor ke Polda Jabar, Reaksi FPI?

Kabar terbaru dari pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, seusai mendapat somasi dari PTPN.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Habib Rizieq Shihab bersama kuasa hukum FPI, Azis Yanuar. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung , Bogor, Jawa Barat .

Pengurus FPI melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar mengaku siap melepas tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ).

Tetapi dengan syarat, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) memberikan ganti rugi kepada FPI , mulai saat pembelian lahan hingga pendirian pesantren tersebut.

Sebelumnya diketahui, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) telah mengirimkan surat somasi kepada pihak FPI.

Dalam somasinya, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) memberikan waktu tujuh hari kepada FPI agar melepas lahan tersebut, sejak somasi diterbitkan.

Jika tidak, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) mengancam melaporkan FPI kepada Polda Jawa Barat ( Jabar ).

Baca juga: BEREDAR Foto Rambut Habib Rizieq Plontos di Rumah Tahanan, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar Jelaskan

Baca juga: Skenario Pengalihan Arus Lalu Lintas Demi Antisipasi Aksi 1812 Bela Habib Rizieq dan 6 Laskar FPI

Baca juga: Berani Lawan Imbauan Kapolda Metro Jaya, Aksi 1812 Ngotot Digelar, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab mengaku tak masalah jika harus melepas lahannya yang diminta PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) VIII Gunung Mas di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya juga mengajukan syarat adanya ganti rugi uang yang telah dikeluarkan dalam pembelian lahan hingga pembangunan pesantren.

"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Aziz mengatakan uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan pengurus untuk membangun pesantren Markaz Syariah FPI di tempat lain.

"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tuturnya.

Ia juga membantah anggapan Habib Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah mendirikan ponpes dengan cara merampas. Dia mengatakan, pihaknya membayar kepada petani setempat.

"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.

"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," ujar Aziz.

Sebelumnya, beredar di media sosial, surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved