PTPN Layangkan Somasi Terkait Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Ancam Lapor ke Polda Jabar, Reaksi FPI?

Kabar terbaru dari pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, seusai mendapat somasi dari PTPN.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Habib Rizieq Shihab bersama kuasa hukum FPI, Azis Yanuar. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

PTPN menyatakan ponpes tersebut berdiri di atas lahan PTPN VIII.

Bahkan surat somasi diberikan kepada seluruh pihak yang menempati tanah PTPN VIII di kawasan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT.

Dalam surat somasinya, ditegaskan bahwa lahan yang dikuasai merupakan aset PTPN VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Ahli Hukum Agraria Universitas Andalas, Profesor Kurnia Warman, menjelaskan bahwa secara hukum jikalau jangka HGU sudah habis maka tanahnya jatuh ke tanah negara.

"Dan tanah negara memang menjadi objek yang akan diberikan kepada orang atau badan hukum yang membutuhkan sesuai ketentuan," jelas Kurnia.

Andai kata HGU-nya masih berlaku tetapi ditelantarkan, dikatakan Kurnia, tanah tersebut juga jatuh ke tanah negara. Katanya, tanah yang telah jatuh ke tanah negara secara hukum tak lagi bisa disebut sebagai aset.

"Tanah yang sudah jatuh ke tanah negara secara hukum tidak dapat lagi dikatakan sebagai aset. Jadi untuk jawaban hukumnya secara valid, harus dipastikan terlebih dahulu posisi hukumnya dalam kasus ini," kata dia.

Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Markaz Syariah FPI untuk menyerahkan lahan tersebut.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, FPI Tuding Polisi Paksakan Kehendak

Baca juga: Sempat Ungkap Pengakuan Gisel, Hotman Paris Curi Perhatian, Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq

Baca juga: Meski di Penjara Habib Rizieq Shihab Perintahkan Munarman Berjuang Usut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Jika tidak, maka akan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat .

Terpisah, Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebut selama tanah di Megamendung tersebut tidak dilepas oleh PTPN VIII, masyarakat tidak bisa memperjualbelikan.

Tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN. Pihak BUMN nantinya akan mempertimbangkan akan melepas atau tidak.

"Bisa saja sepanjang mau dilepas oleh menteri BUMN. Untuk dilepas menteri BUMN, harus mengajukan permohonan kepada menteri BUMN. Menteri boleh mempertimbangkan pelepasannya, jika dianggap permohonan itu masuk akal. Tapi jika menteri BUMN tidak menyetujui, maka status tanah itu tetap dikuasai oleh PTPN," ujar Juru Bicara BPN, Taufiqulhadi.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/26/fpi-persilakan-tanah-yang-diminta-ptpn-viii-di-gunung-mas-dilepas-asalkan-dapat-ganti-rugi?page=all
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved