Kabar Artis

Ini Curhat Gisel Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik: Karena Allah Memegang Hasil

Ini curhat Gisel sebelum ditetapkan tersangka kasus video syur 19 detik: Karena Allah memegang hasil.

kolase Tribun Kaltim (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Gisel saat tiba di Polda Metro Jaya 

TRIBUNKALTARA.COM - Ini curhat Gisel sebelum ditetapkan tersangka kasus video syur 19 detik: Karena Allah memegang hasil.

Kasus video syur 19 detik sudah memperlihatkan titik terang.

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, akhinya polisi secara resmi menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan istri Gading Marten ini sempat curhat di akun Instagram miliknya.

Langsung, curhatan tersebut mendapat sorotan.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka video syur 19 detik.

Kepada polisi, Gisel pun mengakui pemeran wanita di video asusila tersebut adalah dirinya.

Baca juga: Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi

Baca juga: Lengkap, Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Saat Jadi Istri Gading Marten, Pemeran Pria Terkuak

Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?

Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Dukung FPI Soal Markaz Syariah, Kunci Solusi Polemik Lahan PTPN di Instansi Ini

Beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka, eks istri Gading Marten ini sempat curhat di akun Instagram miliknya.

Sebelumnya diketahui kekasih Wijin ini sudah dua kali dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Curhat Gisella Anastasia sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur menuai perbincangan.

Curhat ini dituliskan kekasih Wijaya Saputra dalam postingan terakhirnya.

Dalam postingannya tersebut, Gisella Anastasia mengungkit mengenai temuan akhir.

Hal ini ditulisnya sekitar 21 jam lalu sebelum adanya pengumuman dirinya menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Gisella ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan pada Selasa (29/12/2020).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved