KABAR BAIK, PPPK Tetap Berpeluang Peroleh Jaminan Pensiun, BKN Sebut Fasilitas Bakal Sama dengan PNS
Kabar baik bagi pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK, yang tetap berpeluang memperoleh jaminan pensiun.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya, Senin (7/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan memang ada kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19 periode 2018-2019.
Namun, menurut Teguh, semua keputusan terkait kenaikan gaji PNS itu tergantung pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan.
Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.
Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," tambahnya.
Saat itu, formulasi yang diusulkan adalah gaji PNS disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.
Baca juga: 264 Pendaftar CPNS Lulus Seleksi, Kepala BKD Kaltara Burhanuddin Beber Jadwal Masuk Kerja
Baca juga: Gaji PNS Bakal Dirombak Pemerintah Mulai Tahun Depan, Segini Besaran Lengkapnya
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0907/Tarakan Jalani Tes Urine Cegah Narkoba
Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.