KABAR BAIK, PPPK Tetap Berpeluang Peroleh Jaminan Pensiun, BKN Sebut Fasilitas Bakal Sama dengan PNS
Kabar baik bagi pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK, yang tetap berpeluang memperoleh jaminan pensiun.
Editor:
Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS) (TribunKaltara.com / Mohammad Supri)
Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.
Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," jelas Teguh.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
(*)