Kabar Artis
Kronologi Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Simak Penjelasan Polda Metro Jaya
Simak kronologi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik oleh Polda Metro Jaya.
"Saingan saya itu adalah penagcara-pengacara kakap. Kalau cuma ocehan-ocehan, inang-inang di luaran sana enggak gua tanggapin!" imbuhnya.
Hotman Paris mengaku sedang sibuk menangani perkara-perkara besar di bidang bisnis. Sehingga tidak ada waktu meladeni isu yang menyeret-nyeret nemanya dalam kasus video syur mirip Gisel.
"Saya sibuk dengan perkara-perkara besar," kata Hotman Paris.
Postingan Instagram Hotman Paris tentang Gisel (Instagram)
Baca juga: Pengakuan Gisel, Lama Tak Lakukan Ini Bareng Gading Marten dan Anaknya di Momen Bahagia Natal
Baca juga: Diperiksa Polisi 5 Jam Soal Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Eks Istri Gading Marten Buat Pengakuan
Baca juga: TERBARU Gisel 5 Jam Diperiksa Gegara Video Syur 19 Detik, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).
Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," ujar dia.
(*)