LENGKAP! 19 Tokoh Deklarasikan Front Persatuan Islam Usai FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan Berubah
Lengkap! 19 tokoh deklarasikan Front Persatuan Islam usai FPI dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan berubah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
"Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam.
Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul Mu'ti seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer
Baca juga: Posisi AC Milan Dalam Bahaya, Sikap Keras Kepala Bisa Jadi Bom Waktu, Pioli Enggan Berburu Striker
Menurut Mu'ti, kalau pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," jelasnya.
Yang penting, katanya, pemerintah berlaku adil.
Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.
"Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," pintanya.
Dihubungi terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan menyebut pelarangan FPI tepat karena memang tak ada legalitas keberadaannya.
"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.
Di pihak lain, kata Mulkhan, FPI perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas ke-Islam-an warga muslim sendiri.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI.
Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Diduga Sakit Hati, Pria dari Berau Nyaris Lakukan Pembunuhan di Acara Pernikahan Mantan Istri Siri
Baca juga: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Minimal Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, .