LENGKAP! 19 Tokoh Deklarasikan Front Persatuan Islam Usai FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan Berubah
Lengkap! 19 tokoh deklarasikan Front Persatuan Islam usai FPI dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan berubah.
TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap! 19 tokoh deklarasikan Front Persatuan Islam usai FPI dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan berubah.
Baru saja Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan oleh pemerintah Indonesia, Front Persatuan Islam ( FPI ) dideklarasikan oleh 19 tokoh.
Tidak diketahui di mana deklarasi tersebut dilaksanakan.
Namun, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, deklarasi baru saja dilaksanakan.
Dalam artikel ini pula akan disebutkan lengkap sejumlah nama deklarator FPI.
Setelah Surat Keputusan Bersama ( SKB ) pembubaran, FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan sudah dideklarasikan.
Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana
Baca juga: Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Kini di Ciamis, Terbentuk Front Pejuang Islam, Segera Didaftarkan
Baca juga: FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah
Baca juga: Terjawab Video yang Buat FPI Dilarang Beraktivitas Lagi, Habib Rizieq Dukung ISIS, Disorot Mahfud MD
Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah menerbitkan menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam ( FPI ).
Namun hanya beberapa jam berselang dari pembubaran Front Pembela Islam, kubu FPI telah membuat wadah baru.
Masih serupa dengan FPI namun kepanjangannya menjadi Front Persatuan Islam.
Menurut Aziz Yanuar, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Front Persatuan Islam ini telah dideklarasikan.
Wadah baru FPI ini hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam ( FPI ).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam ( FPI ).
Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan.
Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Baca juga: AC Milan Terancam Tersingkir Oleh Ajax Dalam Perebutan Bintang Muda Brasil
Baca juga: TERBONGKAR Kisah Masa Lalu Gisel dan MYD, Sudah Kenal Sebelum Nikah dengan Gading, Sempat Dijodohkan
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam ( FPI ):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
Baca juga: TERBARU Kode Redeem Free Fire 30 Desember 2020, Magic Cube Exchange Baru, Golden Bell & Blue Blaster
Baca juga: Kemenkes Kirim SMS Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Kamis 31 Desember 2020, Jadwal Suntik & Prioritas
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Muhammadiyah: Bukan Anti Islam
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
"Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam.
Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul Mu'ti seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kepala BKN Umumkan tak Ada Lagi Pengangkatan Guru dari CPNS, Tahun 2021, Tes PPPK untuk Guru Honorer
Baca juga: Posisi AC Milan Dalam Bahaya, Sikap Keras Kepala Bisa Jadi Bom Waktu, Pioli Enggan Berburu Striker
Menurut Mu'ti, kalau pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," jelasnya.
Yang penting, katanya, pemerintah berlaku adil.
Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.
"Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," pintanya.
Dihubungi terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan menyebut pelarangan FPI tepat karena memang tak ada legalitas keberadaannya.
"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.
Di pihak lain, kata Mulkhan, FPI perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas ke-Islam-an warga muslim sendiri.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI.
Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Diduga Sakit Hati, Pria dari Berau Nyaris Lakukan Pembunuhan di Acara Pernikahan Mantan Istri Siri
Baca juga: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Minimal Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, .