Usai Distop Seluruh Aktivitasnya FPI tak Tinggal Diam, Dalam Tahanan Habib Rizieq Beri Instruksi
Usai dihentikan seluruh aktifitasnya FPI tak tinggal diam, dalam tahanan Habib Rizieq beri instruksi.
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.
"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Baca juga: Jam Tayang & Trailer Ikatan Cinta 30 Desember 2020, Papa Surya Marah Besar ke Al, Elsa Minta Maaf!
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.
Organisasi Baru Pengganti FPI
Pemerintah secara resmi melarang semua simbol dan aktivitas yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Menkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Namun, selang beberapa jam setelah pengumuman, di twiter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam yang bila disingkat namanya tetap FPI.
Salah satunya, twitter @Petamburan_3 merespon sebagai berikut.
“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.
Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.