Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Soroti Maklumat Kapolri

Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva sebut FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, soroti maklumat Kapolri.

Wartakotalive.com/Dany Permana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva 

TRIBUNKALTARA.COM - Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva sebut FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, soroti maklumat Kapolri.

Mantan Ketua MK setelah Mahfud MD yang juga Pakar Hukum Hamdan Zoelva angkat bicara mengenai status Front Pembela Islam ( FPI).

Seperti diketahui, FPI telah dinyatakan bubar oleh Pemerintah.

Hamdan Zoelva juga membeberkan ada perbedaan mencolok antara FPI dan Partai Komunis Indonesia ( PKI ) yang dinyatakan dilarang di Indonesia.

Sehingga, secara tegas Hamdan Zoelva berkesimpulan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini bukanlah ormas terlarang.

Baca juga: Kini Dilarang Pemerintah Jokowi, Refly Harun Kenang FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta

Baca juga: Liga Italia, Prediksi Benevento vs AC Milan, Link Live Streaming RCTI, Head to Head & Susunan Pemain

Baca juga: Akhirnya Refly Harun Bongkar Motif Pemerintah Jokowi Larang Front Pembela Islam, FPI Ormas Politik

Baca juga: Terjawab, Sule Bongkar Beda Anak Teddy dengan Nathalie Holscher, Beri Larangan Rizky & Putri Delina

Diketahui, pelarangan FPI beraktivitas di Indonesia disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.

Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015 dan ahli hukum, Hamdan Zoelva turut berkomentar tentang polemik pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam ( FPI)..

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved