Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Soroti Maklumat Kapolri
Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva sebut FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, soroti maklumat Kapolri.
Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marskel Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM 2021, Jadwal Pendaftaran, Sudah Dapat Bisa Daftar Lagi? eform.bri.co.id/bpum
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menindak segala aktivitas dan pemakaian atribut FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Mahfud.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tutur Mahfud MD.
Selain itu, masyarakat dimbau untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas FPI termasuk pemakaian atributnya.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tandasnya.
Baca juga: Blak-blakan ke Bos ILC Karni Ilyas, Sandiaga Uno Bocorkan Tolak Tawaran Prabowo, Pendukung Kecewa
Komentar Hamdan Zoelva
Dalam akun Twitternya, Hamdan Zoelva turut memberikan pandangan terkait hal tersebut.
"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.
Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," tulis Hamdan Zoelva.